TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan kepada semua pemangku kepentingan di sektor energi agar tidak minta dilayani bila tidak taat membayar pajak.
"Membayar pajak dengan mengisi SPT itu merupakan sebuah kewajiban, jadi yang namanya kewajiban ya harus dilaksanakan. Bukan hanya pegawai di lingkungan Kementerian ESDM, tapi juga semua stakeholder di sektor energi dan sumber daya mineral. Itu harus, wajib untuk mengisi SPT. Jika mereka tidak mengisi pajak dengan baik dan benar atau tidak mengisi SPT, tidak kita layani," ucap Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca juga: Menteri Jonan Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu
Jonan berujar, dengan membayar pajak, kita telah berkontribusi bagi pembangunan Indonesia, karena pajak merupakan modal untuk pembangunan itu sendiri. Karena itu, Jonan mengimbau semua pegawai dan pemangku kepentingan di sektor ESDM untuk melaksanakan kewajiban pajaknya sebelum 31 Maret 2018.
Untuk memudahkan wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini telah membuat aplikasi e-Filling.
"Mengisi SPT sekarang itu sangat sederhana, mudah, dan jauh lebih user-friendly. Tiga puluh tahun yang lalu, untuk mengurus semuanya harus ke kantor pajak. Sekarang kan enggak usah ke sana, karena bisa menggunakan Internet," tutur Jonan.
Jonan mengimbau semua wajib pajak, termasuk pegawai Kementerian ESDM dan stakeholder terkait, untuk melaksanakan kewajibannya sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan.
"Saya mengimbau semua wajib pajak, termasuk pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dan stakeholder ESDM, untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum waktu yang sudah ditentukan, yakni sebelum 31 Maret 2018. Isilah dengan baik dan benar, karena pajak untuk pembangunan kita bersama," ujarnya.
ANTARA