TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi lainnya saling berkoordinasi bila ingin melakukan penyisiran atau sweeping terhadap tenaga kerja asing, yang diduga melanggar peraturan.
Jokowi menilai selama ini pengendalian dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing jalan sendiri-sendiri. Imbasnya aksi sweeping ini diprotes oleh para pengusaha.
"Saya mendapatkan beberapa laporan pengguna tenaga kerja merasa terganggu dan tidak nyaman," katanya saat memimpin rapat kabinet terbatas membahas penataan tenaga kerja asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Jokowi menjelaskan di era globalisasi saat ini, pasar tenaga kerja sudah lintas negara. Indonesia selain mengirimkan banyak buruh migran ke luar negeri, juga membuka ruang bagi masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi.
Untuk menjaga daya tarik investasi tumbuh tapi tidak sampai mengganggu penyerapan tenaga kerja lokal, Jokowi meminta penataan TKA dilakukan dengan baik.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta izin dan prosedur penggunaan TKA dipermudah. Menurut dia, urusan mengenai rencana pengajuan TKA, izin mempekerjakan TKA hingga kartu izin tinggal terbatas bisa diselesaikan lebih cepat dan berbasis online.
"Dan dilakukan terintegrasi, terpadu antara kementerian tenaga kerja, Imigrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Akhir Januari lalu Jokowi telah menyampaikan agar izin penggunaan tenaga kerja asing dipermudah. Hal ini agar "ease of doing business" di Indonesia makin kompetitif.