TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau semua wajib pajak agar mematuhi peraturan dalam melaksanakan kewajibannya.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat, kalau isi surat pemberitahuan (SPT) itu, tepat waktu. Kalau bisa, ya, sebelum 31 Maret (2018) serta mengisi dengan baik dan benar," kata Jonan setelah mengisi SPT di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca juga: Jokowi Pamer Isi SPT Tahunan Pajak Pribadi Hari Ini
Menurut Jonan, dengan seluruh kemudahan pelayanan yang ditawarkan Direktorat Jenderal Pajak, semestinya sudah tidak ada lagi wajib pajak yang mengeluh dan tidak taat melakukan kewajibannya.
"Saya merasa teman-teman di DJP secara keseluruhan pelayanannya makin bagus," ucapnya.
Jonan, yang mengaku pernah berprofesi sebagai konsultan pajak, menuturkan masyarakat harus paham dengan kewajiban pajaknya. Pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional.
Adapun sesuai dengan rencana strategis (renstra) Direktorat Jenderal Pajak hingga 2019, target kepatuhan wajib pajak mencapai 80 persen dari jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT.