TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjamin proses pemblokiran nomor seluler pasca-berakhirnya masa registrasi ulang kartu prabayar dilakukan secara bertahap.
Seperti diketahui, kewajiban registrasi ulang kartu prabayar dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) itu mulai bergulir sejak Oktober tahun lalu dan berakhir 28 Februari tahun ini.
"Nomor satu, kami akan evaluasi secara keseluruhan karena kami harus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi dari industri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Istana Negara, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca juga: Belum Registrasi Ulang, Ini yang Akan Terjadi pada Nomor Seluler
Yang kedua, ujar dia, pemblokiran sudah dimulai, tapi dilakukan secara bertahap. Artinya, pemblokiran diakuinya juga ada jangka waktunya.
Meski pemblokiran sedang berlangsung, Rudiantara memastikan pelanggan nomor seluler yang belum registrasi ulang masih bisa menerima SMS dan telepon.
"Dan terlebih untuk registrasi pakai SMS 4444 masih bisa, enggak ada masalah. Setelah itu, akan bertahap lagi. Nah, tapi di antaranya saya akan review ini semua," tuturnya menekankan.
Soal masih ada beberapa pelanggan nomor seluler yang terkendala dalam meregistrasikan kartu prabayarnya, dia optimistis permasalahan itu bisa segera diselesaikan.
"Sebetulnya, agar kita tidak ragu, pakai di KK saja, karena di KK itu ada NIK dan ada nomor KK. Sudah pasti benar. Ada 200 juta lebih yang sudah berhasil. Rasanya sih mayoritas akan selesai," katanya.
Registrasi ulang kartu prabayar bertujuan meningkatkan keamanan transaksi melalui jaringan seluler sekaligus melindungi pelanggan seluler dari kejahatan. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan lebih dari 305 juta nomor seluler telah terdaftar per Rabu, 28 Februari 2018, pukul 12.52 WIB.