TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi, Johan Budi, masa jabatan anggota KPPU sudah diperpanjang selama dua bulan.
"Keppres perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018," kata Johan Budi dalam siaran tertulisnya, Rabu, 28 Februari 2018.
Johan Budi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan Presiden. Sebenarnya, masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 sudah berakhir pada 27 Desember 2017. Panitia seleksi komisioner KPPU juga sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan.
Menurut Johan Budi, pada 22 November 2017, Presiden telah mengirim 18 nama kandidat yang merupakan hasil Pansel Komisioner KPPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dilakukan fit and proper test. "Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan," ujarnya.
Atas dasar hal itu, Presiden pun mengeluarkan keputusan presiden terjait perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, yaitu 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Sedangkan keppred perpanjangan kedua berlaku untuk 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
"Karena itu, Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper tes dalam masa sidang 5 Maret sd 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," katanya.
Kegiatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU dihentikan sementara akibat terjadinya kekosongan anggota. Menurut Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, kekosongan komisioner terjadi mulai Rabu, 28 Februari 2018. "Komisioner baru belum muncul, tapi masa jabatan komisioner lama sudah berakhir," kata Charles di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Februari 2018.
Akibat tak adanya anggota KPPU yang aktif, maka kegiatan komisi pun otomatis ikut dibekukan. Dampaknya proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi ikut berhenti sementara. Semua kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung pun berhenti.
Selain itu, kegiatan ligitasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha, baik terhadap putusan KPPU di tingkat pengadilan negeri (PN) maupun mahkamah agung (MA) tidak dapat dijalankan. Khususnya, yang membutuhkan surat kuasa ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.
Saat ini, menurut Charles, KPPU sedang menangani 10 tuntutan perkara dan 19 notifikasi merger akuisisi. Sedangkan untuk perkara yang telah mendapatkan surat keputusan sebelum 28 Februari 2018, tetap dapat berjalan.