TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan Otoritas India menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk melamin asal Indonesia. Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India mengeluarkan pemberitahuan pada 19 Februari 2018 yang merekomendasikan untuk tidak memperpanjang pengenaan BMAD atas impor produk melamin dari sejumlah negara, salah satunya dari Indonesia.
“DGAD tidak menemukan adanya kerugian akibat impor produk melamin dari Indonesia selama periode penyelidikan,” kata Oke dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Bea Masuk Antidumping Fiber Diperpanjang
Oke menjelaskan kondisi industri domestik melamin India telah sehat dan stabil setelah penerapan BMAD selama lima tahun. Sehingga, tidak ada dasar yang kuat untuk memperpanjang pengenaan BMAD tersebut.
Pengenaan BMAD tersebut telah berlangsung sejak 1 Juni 2012 dengan besaran US$ 1.537 per metrik ton. Penyelidikan review pengenaan BMAD dimulai pada 22 September 2017 atas permintaan dari Gujarat State Fertilizers & Chemicals Ltd., yang merupakan perusahaan industri domestik melamin India.
Selama masa penyelidikan tersebut, kata Oke, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan telah menyampaikan pembelaan tertulis. “Tidak ada hubungan kausalitas antara barang impor dan kerugian industri domestik,” ucap dia.
Sebelumnya, Otoritas India mengenakan BMAD kepada dua eksportir melamin asal Indonesia, yaitu PT Sri Melamine Rejeki dan PT OCI Kaltim Melamine. Namun, kedua perusahaan tersebut tidak lagi melakukan ekspor sejak 2012.
Berdasarkan data BPS, Indonesia terakhir mengekspor produk melamin ke India pada 2011 dengan nilai US$ 2,2 juta. Pada tahun yang sama, negara tujuan ekspor produk melamin Indonesia antara lain Australia sebesar US$ 14,3 juta, Thailand sebesar US$ 7,9 juta, dan Korea Selatan sebesar US$ 6,5 juta.
Menyikapi penghentian pengenaan Bea Masuk Anti Dumping tersebut, Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati melihat hal ini sebagai peluang untuk kembali meningkatkan ekspor produk melamin ke India. “Tidak diperpanjangnya pengenaan BMAD atas produk melamin harus menjadi dorongan bagi industri melamin Indonesia untuk kembali bangkit dan masuk ke pasar India karena potensi negara tersebut cukup menjanjikan,” kata dia.