TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyebutkan ekspor mobil Indonesia ke Vietnam terancam terhenti. Hal itu disebabkan oleh regulasi impor baru yang diterbitkan oleh Vietnam.
"Pemerintah tengah menyiapkan strategi atas penerbitan regulasi untuk impor mobil penumpang atau mobil utuh oleh Vietnam," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 16 Februari 2018.
Menurut Oke, Indonesia sangat keberatan dengan regulasi yang dikeluarkan Vietnam tersebut. Dia mengatakan pemerintah akan melakukan pendekatan persuasif dan melobi otoritas Vietnam. "Saat ini telah dibentuk tim delegasi RI yang akan dipimpin langsung oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk bernegosiasi," katanya.
Simak: Cina Kembali Izinkan Indonesia Ekspor Manggis
Oke mengatakan persyaratan yang ditetapkan oleh Vietnam ini berpotensi membuat ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam terhenti. Selain itu, kata dia, pemberlakuan Decree 116 tersebut menyebabkan hilangnya potensi ekspor mencapai US$ 85 juta. "Selama periode Desember 2017 sampai Maret 2018," ucapnya.
Oke berujar, dalam regulasinya, Vietnam mensyaratkan standar internasional untuk kelaikan kendaraan. Hal itu termasuk hal emisi dan keselamatan. "Vietnam menganggap standar nasional Indonesia (SNI) yang telah diterapkan selama ini belum cukup sesuai dengan kriteria yang diinginkan," tuturnya.
Oke menilai ketentuan yang telah dikeluarkan Indonesia sebenarnya sudah sangat mendukung dan lengkap. Namun, kata dia, hal itu masih dianggap belum dapat memenuhi standar kelengkapan persyaratan di Vietnam. "Padahal sertifikasi yang dilakukan otoritas di Vietnam dan Indonesia menggunakan proses dan peralatan uji yang sama," ujarnya.
Baca juga: Begini Langkah Gaikindo Setelah Ekspor Mobil ke Vietnam Terhenti
Regulasi impor yang dikeluarkan Vietnam melalui Decree No. 116/2017/ND-CP (Decree on Requirements for Manufacturing, Assembly, and Import of Motor Vehicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services) mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Regulasi ini telah berlaku mulai 1 Januari 2018.