TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meluncurkan sistem e-tilang pada 25 Februari 2018, yang akan diterapkan di semua jembatan timbang untuk mencegah pungutan liar serta truk kelebihan muatan dan dimensi.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan, pada awalnya Kemenhub akan meluncurkan sistem e-tilang pada 15 Februari, namun tanggal tersebut bertepatan dengan perayaan Imlek sehingga diundur menjadi pada 25 Februari.
“E-tilang akan kami launching pada 25 Februari, Minggu di car free day,” kata Budi pada Senin, 5 Februari 2018.
Baca juga: E-Tilang di Jembatan Timbang Berlaku Mulai Bulan Depan
Selain sistem e-tilang, sistem lain yang juga akan diluncurkan oleh Kemenhub adalah e-ticketing, serta memamerkan bus. “Kami juga akan pamerkan bus sehingga mendorong masyarakat untuk kembali ke transportasi umum.”
Sebelumnya, Budi menjelaskan penerapan e-tilang dilakukan untuk mencegah adanya transaksi tunai yang dilakukan antara pengemudi dan petugas di jembatan timbang.
Dengan adanya e-tilang ini, Budi memastikan tidak ada lagi transaksi bayar sidang atau bayar tilang yang diberikan kepada petugas perhubungan.
“Kalau ada pelanggaran tilang silahkan pengemudi membayar langsung menggunakan ATM atau dengan mesin EDC (Electronic Data Capture) di dalam jembatan timbang. Jadi tidak ada transaksi yang sifatnya cash. Uang langsung masuk ke kas negara,” ujarnya.
Untuk diketahui, sistem e-tilang akan diberlakukan pada 42 jembatan timbang di seluruh Indonesia.