TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat suatu aturan tentang angkutan sewa khusus yang bertujuan melindungi pengemudi taksi online.
Hal itu dinyatakan Budi setelah mengadakan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam pembahasan angkutan sewa khusus di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
"Saya sampaikan bahwasanya permasalahan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 memang ada masalah tapi itu tidak substansial. Justru yang substansial itu dengan payung hukum yang ada di Kementerian Kominfo dan link ke aplikasi, para anggota, dan pengemudi," kata Budi.
Baca juga: Kemenhub Lakukan Operasi Simpatik Taksi Online
Budi mengatakan ada dua skema yang mungkin dijadikan payung hukum ini. Pertama, aturan bersifat umum yang menaungi semua aplikasi dan bukan hanya aplikasi transportasi online. Kedua, aturan yang khusus menjadi payung hukum aplikasi angkutan sewa khusus.
"Kemarin, ketika berdialog dengan saya, ada yang mengatakan aplikasinya diblokir tanpa ada sebab. Dia tidak diberikan hak yang sama dengan konsumen. Artinya, sekali konsumen komplain, dia dikasih nilai negatif, nilai tertentu dia langsung di-suspend tanpa hak sanggah," katanya.
Selain itu, Budi mengatakan, selain untuk menunjang hak pengemudi angkutan sewa khusus, aturan tersebut jangan sampai mengurangi daya saing usaha karena saat ini Indonesia sedang gencar menarik investor.
"Yang terpenting para pengemudi angkutan sewa khusus dapat terlindungi haknya dan saya juga katakan jangan sampai pengaturan ini membuat daya saingnya menurun, karena kita lagi menarik investor," katanya.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Berpihak pada Penyedia Aplikasi Taksi Online
Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tetap berjalan pada 1 Februari 2018.
Terkait dengan penegakan hukum, dia mengatakan, akan memberlakukan tindakan simpatik selama lebih-kurang dua bulan. Baru setelahnya apabila ada pelanggaran yang dilakukan taksi online, sanksi sesuai dengan Permenhub tersebut.
Budi menilai peraturan tersebut sudah mengakomodasi kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online.
ANTARA