TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tindakan simpatik kepada pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan yang ditentukan, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sejak kemarin, Kamis, 1 Februari 2018.
Beleid tersebut mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan angkutan online. Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sejak diterbitkannya PM 108/2017, pemerintah memberi waktu satu bulan kepada pengendara untuk melengkapi persyaratan sebagai pengemudi taksi online.
Baca juga: Permenhub 108, Operasi Simpatik Taksi Online Digelar Sebulan
"Tindakan awal kita adalah tindakan berupa operasi simpatik, yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan," ujar Budi di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Budi menambahkan operasi simpatik bertujuan memberikan teguran dan salah satu bentuk sosialisasi kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyaratan yang sudah dituangkan dalam PM 108/2017.
"Kami bersama dengan kepolisian akan melakukan operasi simpatik. Nanti kami akan siapkan lembaran berupa check list yang isinya syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pengemudi," ucapnya.
Kemenhub telah melakukan audiensi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya agar pemerintah jangan ragu menerapkan aturan tersebut. Selain itu, Kemenhub juga diminta untuk menjembatani pengemudi taksi online dengan pelaku usaha transportasi lainnya agar usaha yang mereka jalani berlangsung aman.