Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Dinilai Berpihak pada Penyedia Aplikasi Taksi Online

image-gnews
Jika merujuk pada Permenhub 108, ada sembilan hal yang diatur terkait dengan operasional taksi online.
Jika merujuk pada Permenhub 108, ada sembilan hal yang diatur terkait dengan operasional taksi online.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menyesalkan sikap pemerintah dalam pengaturan taksi berbasis aplikasi atau taksi online. Pemerintah dinilai hanya berani menekan pengemudi taksi online, namun gentar saat berhadapan dengan pengusaha aplikasi.

"Padahal selama ini yang memberi izin operasi dan menentukan tarif taksi online adalah para pengusaha aplikasi (Grab, Uber, dan Gojek)," katanya dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2018.

Menurut Tigor, selama ini pemerintah terkesan hanya menindak pelanggaran hukum oleh pengemudi taksi online. Namun tindakan dari pengusaha aplikasi justru kerap dibiarkan. Ia mencontohkan bagaimana para pengusaha ini terus mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan taksi online.

Kementerian Perhubungan sendiri telah menerbitkan aturan baru terkait taksi online sejak akhir Oktober 2017 lalu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang . Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Per 1 Februari 2017, aturan ini pun akan berlaku efektif.

Salah satu bentuk kewajiban dari pengemudi taksi online yaitu terdaftar dan memiliki izin operasi dari Kementerian Perhubungan. Pengemudi angkutan online wajib lolos uji kir, membubuhi kendaraan dengan stiker khusus angkutan online, mengantongi Sim A Umum. Untuk memperoleh izim operasi, pengemudi wajib mendaftar sebagai badan usaha, baik Perusahaan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau level paling sederhana, koperasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, Tigor menuturkan bagaimana pengusaha apliksi juga bertindak sebagai operator angkutan umum. Pengusaha aplikasi, kata dia, bisa menentukan tarif taksi online, setoran komisi, memecat pengemudi taksi bahkan bertindak sebagai pedagang mobil terhadap pengemudi. "Pemerintah mendiamkan pelanggaran ini bahkan cenderung ketakutan," ujarnya.

Di tengah kemelut persoalan tersebut, ia berharap pemerintah bisa benar-benar menerapkan aturan baru taksi online tersebut dengan maksimal. Tak hanya bagi pengemudi, kata Tigor, tapi juga berani menegur dan menindak pengusaha aplikasi yang melanggar ketentuan. "Mari pemerintah menegakkan hukum secara adil dan konsisten, termasuk kepada para pengusaha aplikasi," tuturnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tak ambil pusing dengan pro kontra terkait penerapan aturan baru taksi online ini. Menurut dia, aturan ini sudah memberikan kesetaraan, antara taksi online dan taksi konvensional. "Kami sudah memberikan yang terbaiki, pikirkan, jangan emosional," kata Budi pada Sabtu lalu, 27 Januari 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

5 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

Penumpang yang merampok mobil milik sopir taksi online mengembalikan barang korban lewat paket dan meminta tebusan.


Kemenhub Kantongi Kajian Kenaikan Tarif KRL Rp 1.000-2.000: Kita Tunggu Kabinet Baru

5 hari lalu

Suasana di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. Pemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini. Rencana penyesuaian tarif KRL Commuterline ini sudah dibahas dengan Kementerian Perhubungan, termasuk potensi tarif menjadi naik. Tarif dasar diusulkan naik sebesar Rp2.000, atau jadi Rp5.000 untuk 25 kilometer pertama. Sementara tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tidak naik, atau tetap Rp1.000. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kemenhub Kantongi Kajian Kenaikan Tarif KRL Rp 1.000-2.000: Kita Tunggu Kabinet Baru

Kemenhub menyatakan sudah memiliki kajian untuk menaikkan tarif kereta rel listrik (KRL) sebesar Rp 1.000 hingga 2.000.


Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

6 hari lalu

Ilustrasi kejahatan di taksi online. Shutterstock
Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

Polisi menangkap MIS alias Ibnu, perampok sopir taksi online perempuan di Tol JORR Jatiasih, Bekasi.


Buru Begal Sopir Taksi Online, Polsek Jatiasih Bentuk Tim Gabungan

6 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Buru Begal Sopir Taksi Online, Polsek Jatiasih Bentuk Tim Gabungan

Polsek Jatiasih membentuk tim gabungan dengan Polres Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk memburu pelaku begal sopir taksi online.


Budi Karya Alokasikan Anggaran Kemenhub ke Tiga Direktorat, Perkeretaapian Tertinggi

6 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Budi Karya Alokasikan Anggaran Kemenhub ke Tiga Direktorat, Perkeretaapian Tertinggi

Menurut Budi Karya pagu anggaran untuk Kemenhub tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 24,76 triliun bertambah menjadi Rp 31,45 triliun


DPR Restui Kemenhub Tambah Alokasi Anggaran Rp 6,69 Triliun pada 2025

6 hari lalu

Suasana rapat kerja dan dengar pendapat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengenai evaluasi pelaksanaan infrastruktur dan transportasi pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, di Senayan, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Ikhsan Reliubun
DPR Restui Kemenhub Tambah Alokasi Anggaran Rp 6,69 Triliun pada 2025

Kemenhub mendapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 6,69 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2025


inDrive Beri Bantuan terhadap Sopir Taksi Online yang Dibegal di Tol Jatiasih

6 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
inDrive Beri Bantuan terhadap Sopir Taksi Online yang Dibegal di Tol Jatiasih

Perusahaan taksi online inDrive ikut melapor dan memberi bantuan yang dibutuhkan korban.


Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

8 hari lalu

Personel Kantor SAR Biak Kundori saat memeriksa badan pesawat Trigana Air PK YSP ATR 42-500 yang tergelincir hingga keluar lintasan di Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap Kepulauan Yapen, Papua, Senin 9 September 2024. ANTARA/HO-Basarnas.
Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

Pesawat Trigana Air PK-YSP jenis ATR 42 seri 500 gagal lepas landas di Bandar Udara (Bandara) Stevanus Rumbewas Serui, Yapen, Papua.


Sopir Taksi Online Dibegal Penumpang di Jatiasih, Leher Korban Dijerat Tali Lalu Mobilnya Dibawa Kabur

9 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Sopir Taksi Online Dibegal Penumpang di Jatiasih, Leher Korban Dijerat Tali Lalu Mobilnya Dibawa Kabur

Wanita 44 tahun yan jadi sopir taksi online jadi sasaran begal penumpang. Ia diturunkan di jalan lalu mobilnya dibawa kabur pelaku.


SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

11 hari lalu

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarnono. Foto: Tempo-Magang/Reyhan
SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024.