TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan aturan mengenai e-commerce yang tengah digodok saat ini tidak mencakup transaksi via media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Menurut Rudiantara, orang yang berjualan melalui media sosial masih termasuk sektor informal.
"Kami tidak boleh mengatur terlalu ketat. Istilahnya, kami melakukan light touch regulation," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.
Yang diatur, kata Rudiantara, hanya sektor formal. Bahkan startup saja tidak meminta izin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, hanya registrasi. "Bisnis harus dipermudah, bukan dipersulit," ujarnya.
Pendataan e-commerce ini selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) melalui single data policy. "Itu kami bertiga (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan BPS) yang menentukan formatnya," ucap Rudiantara.
Terkait dengan pajak, usaha kecil dan menengah yang pendapatannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun diberikan kemudahan pajak 1 persen. Sedangkan yang pendapatannya di atas 4,8 persen dikenakan pajak 10 persen karena dianggap sudah pelaku usaha formal.
Kementerian Perdagangan akan berdiskusi dengan Facebook Indonesia untuk mengidentifikasi penggunanya yang berjualan. "FB (Facebook) sedang kami ajak bicara. Kami tanyakan user-nya ini siapa? Sudah punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) belum?" tutur Rudiantara.
"Sekarang begini, berapa banyak, sih, seseorang bisa jualan di Facebook? Sebanyak-banyaknya ini adalah individu," katanya. Ia menuturkan, pihaknya saat ini masih fokus mengatur sektor formal lebih dulu.