Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5.000 Perusahaan Pertambangan Menunggak Setoran Reklamasi

image-gnews
Kondisi sebuah desa dekat pertambangan batu bara di kota kecil Kouquan, Daton, Cina, 1 Agustus 2016. Ratusan penduduk diungsikan akibat terdapat aktivitas penambangan batu bara yang beroperasi selama beberapa dekade. REUTERS
Kondisi sebuah desa dekat pertambangan batu bara di kota kecil Kouquan, Daton, Cina, 1 Agustus 2016. Ratusan penduduk diungsikan akibat terdapat aktivitas penambangan batu bara yang beroperasi selama beberapa dekade. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Publish What You Pay Indonesia mendesak pemerintah segera menindak perusahaan pertambangan yang tidak mau menyetor dana jaminan reklamasi dan pemulihan tambang. PWYP mencatat, per Januari 2018, sekitar 5.000 pemegang izin usaha pertambangan tidak kunjung menyetor dana pascatambang.

"Perusahaan yang secara prosedur menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih saja dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan operasinya. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi," tutur Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia Aryanto Nugroho, di Jakarta, kemarin.

Setoran pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi sejak konsesi diberikan pemerintah.

Absennya pemerintah menagih dana jaminan membuat penambang tidak merestorasi wilayah yang dikeruknya. Aryanto mencontohkan, di Samarinda, Kalimantan Timur, ada 232 lubang tambang di wilayah 32 pemegang izin. Sejak 2012, 28 nyawa anak melayang karena lubang tersebut.

Kementerian Energi sebenarnya sudah memberikan sanksi berupa penghentian operasi sementara bagi penambang bandel ini melalui surat edaran nomor 1187/30/DJB/2017 pada Juni tahun lalu. Namun, menurut anggota Badan Pengarah PWYP Indonesia, Carolus Tuah, surat itu tidak efektif karena hanya menambah 2 persen setoran pascatambang.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Djohansyah, sebelumnya menyesalkan pemerintah yang tetap memberikan status clean and clear kepada penunggak setoran pascatambang. Status ini berfungsi supaya pemegang izin bisa melanjutkan operasi dan mendapat izin ekspor bahan tambang ke luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merah juga melaporkan sekitar 95 persen izin tambang di Kalimantan Barat masih tumpang tindih di kawasan hutan. Perusahaan juga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Padahal syarat ini adalah yang utama supaya penambang mengantongi status bebas masalah.

Menurut dia, permasalahan terjadi lantaran tim Koordinasi dan Supervisi Mineral Batubara hanya fokus mengurus izin yang menunggak kewajiban keuangan, seperti royalti, iuran tetap, dan penjualan hasil tambang. Padahal penambangan yang tidak mematuhi aturan lingkungan justru lebih merugikan masyarakat sekitar.

Merah mencontohkan, sampai saat ini pengawasan dokumen lingkungan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan, masih lemah. Menurut dia, banyak perusahaan yang membuat dokumen amdal bodong. Mulai praktik salin tempel dokumen, hingga merekayasa partisipasi masyarakat. Lantaran amdal yang bermasalah, Jatam mencatat ada 39 konflik masyarakat dengan perusahaan tambang. "Ada juga rujukan dan rekomendasi yang sudah kedaluwarsa," kata Merah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan kewenangan mencabut izin ada pada pemerintah daerah. Sebagai langkah intervensi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya merekomendasikan pembekuan izin kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Daftarnya sudah diserahkan," tutur Bambang, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Merah menganggap Kementerian Energi “melempar kewenangan”. Menurut  dia, Peraturan Menteri Energi Nomor 43 Tahun 2016 memperbolehkan pemerintah pusat mencabut izin perusahaan pertambangan bermasalah yang diterbitkan pemerintah daerah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

1 hari lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

3 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

19 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

20 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

20 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

21 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

22 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

22 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

22 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.