Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5.000 Perusahaan Pertambangan Menunggak Setoran Reklamasi

image-gnews
Kondisi sebuah desa dekat pertambangan batu bara di kota kecil Kouquan, Daton, Cina, 1 Agustus 2016. Ratusan penduduk diungsikan akibat terdapat aktivitas penambangan batu bara yang beroperasi selama beberapa dekade. REUTERS
Kondisi sebuah desa dekat pertambangan batu bara di kota kecil Kouquan, Daton, Cina, 1 Agustus 2016. Ratusan penduduk diungsikan akibat terdapat aktivitas penambangan batu bara yang beroperasi selama beberapa dekade. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Publish What You Pay Indonesia mendesak pemerintah segera menindak perusahaan pertambangan yang tidak mau menyetor dana jaminan reklamasi dan pemulihan tambang. PWYP mencatat, per Januari 2018, sekitar 5.000 pemegang izin usaha pertambangan tidak kunjung menyetor dana pascatambang.

"Perusahaan yang secara prosedur menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih saja dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan operasinya. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi," tutur Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia Aryanto Nugroho, di Jakarta, kemarin.

Setoran pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi sejak konsesi diberikan pemerintah.

Absennya pemerintah menagih dana jaminan membuat penambang tidak merestorasi wilayah yang dikeruknya. Aryanto mencontohkan, di Samarinda, Kalimantan Timur, ada 232 lubang tambang di wilayah 32 pemegang izin. Sejak 2012, 28 nyawa anak melayang karena lubang tersebut.

Kementerian Energi sebenarnya sudah memberikan sanksi berupa penghentian operasi sementara bagi penambang bandel ini melalui surat edaran nomor 1187/30/DJB/2017 pada Juni tahun lalu. Namun, menurut anggota Badan Pengarah PWYP Indonesia, Carolus Tuah, surat itu tidak efektif karena hanya menambah 2 persen setoran pascatambang.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Djohansyah, sebelumnya menyesalkan pemerintah yang tetap memberikan status clean and clear kepada penunggak setoran pascatambang. Status ini berfungsi supaya pemegang izin bisa melanjutkan operasi dan mendapat izin ekspor bahan tambang ke luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merah juga melaporkan sekitar 95 persen izin tambang di Kalimantan Barat masih tumpang tindih di kawasan hutan. Perusahaan juga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Padahal syarat ini adalah yang utama supaya penambang mengantongi status bebas masalah.

Menurut dia, permasalahan terjadi lantaran tim Koordinasi dan Supervisi Mineral Batubara hanya fokus mengurus izin yang menunggak kewajiban keuangan, seperti royalti, iuran tetap, dan penjualan hasil tambang. Padahal penambangan yang tidak mematuhi aturan lingkungan justru lebih merugikan masyarakat sekitar.

Merah mencontohkan, sampai saat ini pengawasan dokumen lingkungan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan, masih lemah. Menurut dia, banyak perusahaan yang membuat dokumen amdal bodong. Mulai praktik salin tempel dokumen, hingga merekayasa partisipasi masyarakat. Lantaran amdal yang bermasalah, Jatam mencatat ada 39 konflik masyarakat dengan perusahaan tambang. "Ada juga rujukan dan rekomendasi yang sudah kedaluwarsa," kata Merah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan kewenangan mencabut izin ada pada pemerintah daerah. Sebagai langkah intervensi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya merekomendasikan pembekuan izin kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Daftarnya sudah diserahkan," tutur Bambang, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Merah menganggap Kementerian Energi “melempar kewenangan”. Menurut  dia, Peraturan Menteri Energi Nomor 43 Tahun 2016 memperbolehkan pemerintah pusat mencabut izin perusahaan pertambangan bermasalah yang diterbitkan pemerintah daerah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

4 hari lalu

Sejumlah operator dump truck mengangkut slag atau limbah nikel ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang yang dikenal karena fokusnya di industri pertambangan, tepatnya pengolahan nikel terintegrasi.


KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

8 hari lalu

Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

Proyek Surabaya Waterfront Land telah mendapat izin dari Presiden Jokowi untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan reklamasi di pantai timur Surabaya.


WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

11 hari lalu

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

Walhi menyebut Waterfront Land adalah proyek reklamasi yang menyasar Kenjeran hingga Pantai Timur Surabaya


Pertambangan Nikel di Halmahera Dinilai Overproduksi dan Melampaui Daya Dukung Lingkungan

15 hari lalu

Pemandangan lokasi tambang nikel milik PT Vale di Sorowako, Provinsi Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. PT Vale telah memproduksi nikel secara komersial di Sorowako sejak 1978. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Pertambangan Nikel di Halmahera Dinilai Overproduksi dan Melampaui Daya Dukung Lingkungan

AEER mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium dan evaluasi atas izin tambang nikel di wilayah Daerah Aliran Sungai Ake Kobe, Halmahera


Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

20 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Pemerintah akan meneken peraturan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang dan jasa ini tidak terdampak.


Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

20 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Berikut daftar lengkap barang terdampak.


Peringati HUT RI ke-79 versi Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Kiara Beri Teguran kepada Pemerintah

27 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peringati HUT RI ke-79 versi Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Kiara Beri Teguran kepada Pemerintah

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai kondisi nelayan di usia ke-79 Indonesia berada di titik nadir.


Dosen Unair: Dampak Ekologis Reklamasi Surabaya Bisa Sampai ke Daerah Lain

29 hari lalu

Nelayan menambatkan perahunya di sisi timur Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 17 April 2020. Sementara kota-kota lain yang belum memberlakukan PSBB juga mulai melakukan kebijakan penutupan jalan-jalan protokol serta tempat-tempat wisata. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.
Dosen Unair: Dampak Ekologis Reklamasi Surabaya Bisa Sampai ke Daerah Lain

Dalam konteks laut yang tanpa batas, dosen di Unair ini mengatakan, membahas dampak reklamasi tidak bisa membahas Surabaya saja.


Penerimaan Pajak Merosot 5,8 Persen, Sektor Manufaktur dan Pertambangan Tumbuh Negatif

30 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  menyampaikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Menteri Keuangan mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit Rp93,4 triliun atau 0,41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Juli 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Penerimaan Pajak Merosot 5,8 Persen, Sektor Manufaktur dan Pertambangan Tumbuh Negatif

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan secara sektoral, penerimaan pajak dari industri pengolahan atau manufaktur serta industri pengolahan masih anjlok hingga Juli


Dosen Unair Sebut Dampak Reklamasi Surabaya Bisa Sampai Pasuruan, Tekankan Soal Amdal

30 hari lalu

Dr. Eng. Sapto Andriyono, SPi, MT, Dosen Biologi Kelautan, Akuakultur, dan Ekologi Molekuler FPK UNAIR. (Foto: Istimewa)
Dosen Unair Sebut Dampak Reklamasi Surabaya Bisa Sampai Pasuruan, Tekankan Soal Amdal

Amdal merupakan alat yang krusial untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi dampak lingkungan dari proyek reklamasi.