TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengkaji rencana impor garam untuk kebutuhan industri. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan impor akan dipermudah agar kebutuhan garam untuk industri tidak terganggu.
Airlangga berujar, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, Undang-Undang Penanaman Modal, dan UU Perdagangan. "Jadi tentunya kami akan mempermudah importasi dari bahan baku garam untuk industri," ucap Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca: Menteri Luhut: Tahun 2020, Indonesia Tak Lagi Impor Garam
Kemudahan impor bakal dikaji untuk mengembangkan investasi dan melindungi tenaga kerja di sektor terkait. Kemudahan yang akan diberikan berupa fasilitas dan pemberian rekomendasi yang diperjelas.
Selama ini, menurut Airlangga, model rekomendasi tidak jelas dan mengganggu ease of doing business dan menghambat pengembangan ekonomi. Padahal pemerintah mengharapkan investasi banyak mengalir demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 5,4 persen tahun ini. "Kemarin kan terjadi penundaan, sehingga beberapa investor, termasuk negara yang terkait dengan investasi Indonesia, sudah melayangkan tanda kutip surat," ujarnya.
Airlangga tak merinci lebih detail ihwal rencana kemudahan impor ini. Dia juga tak merinci soal banyaknya garam industri yang bakal diajukan untuk diimpor serta jumlah kebutuhan sepanjang tahun ini. Namun, tutur dia, setiap sektor industri telah mengajukan angka kebutuhan kepada kementeriannya. "Sudah (diajukan). Nanti kami sampaikan," kata Airlangga.
Menurut catatan Tempo pada Juli 2017, kebutuhan garam industri mencapai 2,3 juta ton setahun. Kebutuhan ini masih bergantung pada impor karena produksi dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan garam industri.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi ketika itu menyatakan kebutuhan garam industri untuk perusahaan memang besar. Dia mencontohkan, kebutuhan garam industri Asahimas untuk produksi kaca mencapai 600 ribu ton.