TEMPO.CO, Madiun -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa diperbolehkannya kembali penggunaan cantrang tetap harus mengkaji sejumlah aspek. Nantinya, diharapkan cantrang tidak merusak karang dan potensi di dalam laut.
“Tapi mungkin pada kedalaman berapa yang diperbolehkan, kami juga membuat (batasan) daerah mana saja. Yang ketiga mungkin kami berpikir berapa bulan (dalam) setahun sehingga ada jeda ikan tumbuh kembali,’’ kata Luhut saat kunjungan kerja di PT Industri Kereta Api atau INKA (Persero) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca:
Pola diperbolehkannya cantrang beroperasi kembali, ia melanjutkan, tengah dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Luhut menyatakan Menteri Susi beserta tim mampu memprosesnya dengan baik. “Kami harus percaya, biarkan Ibu Susi berproses,’’ ujar dia kepada wartawan.
Meski cantrang diperbolehkan kembali, Luhut menyatakan tidak seluruhnya dapat dijalankan. Bagi yang tidak sesuai aturan tetap harus diberhentikan. Bahkan, Menteri Susi akan menenggelamkannya. “Cantrang yang ngawur ya nggak boleh dong karena dapat merusak karang dan dasar (laut),’’ kata Luhut.
Sementara itu, Menteri Susi mengatakan penggunaan cantrang hanya diizinkan di Laut Jawa. “Di Pantura Jawa saja tidak boleh keluar, karena daerah lain banyak yang tidak setuju,’’ ujar Susi di gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Susi menjelaskan, banyak pertimbangan mengapa cantrang hanya boleh digunakan di Laut Jawa. Salah satunya karena populasi nelayan cantrang juga paling banyak di pantai utara Jawa. “Banyak pertimbangan lain yang tidak bisa disebutkan satu-satu,’’ ucapnya.
Keputusan ini, menurut Susi, merupakan keputusan yang diambil bersama. Dia berujar cantrang diberikan kesempatan kembali untuk nelayan sampai masa pengalihan. “Semua hasil dari pertemuan tertutup Jokowi, nelayan dan KKP,’’ katanya.