Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Luhut: Cantrang yang Ngawur Tidak Boleh Digunakan

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi keynote speaker dalam acara #2030NOW Social Good Summit 2017 di Plaza Indonesia, 4 Oktober 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi keynote speaker dalam acara #2030NOW Social Good Summit 2017 di Plaza Indonesia, 4 Oktober 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Madiun -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa diperbolehkannya kembali penggunaan cantrang tetap harus mengkaji sejumlah aspek. Nantinya, diharapkan cantrang tidak merusak karang dan potensi di dalam laut.

“Tapi mungkin pada kedalaman berapa yang diperbolehkan, kami juga membuat (batasan) daerah mana saja. Yang ketiga mungkin kami berpikir berapa bulan (dalam) setahun sehingga ada jeda ikan tumbuh kembali,’’ kata Luhut saat kunjungan kerja di PT Industri Kereta Api atau INKA (Persero) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 18 Januari 2018.

Baca:

Pola diperbolehkannya cantrang beroperasi kembali, ia melanjutkan, tengah dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Luhut menyatakan Menteri Susi beserta tim mampu memprosesnya dengan baik. “Kami harus percaya, biarkan Ibu Susi berproses,’’ ujar dia kepada wartawan.

Meski cantrang diperbolehkan kembali, Luhut menyatakan tidak seluruhnya dapat dijalankan. Bagi yang tidak sesuai aturan tetap harus diberhentikan. Bahkan, Menteri Susi akan menenggelamkannya. “Cantrang yang ngawur ya nggak boleh dong karena dapat merusak karang dan dasar (laut),’’ kata Luhut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Menteri Susi mengatakan penggunaan cantrang hanya diizinkan di Laut Jawa. “Di Pantura Jawa saja tidak boleh keluar, karena daerah lain banyak yang tidak setuju,’’ ujar Susi di gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Susi menjelaskan, banyak pertimbangan mengapa cantrang hanya boleh digunakan di Laut Jawa. Salah satunya karena populasi nelayan cantrang juga paling banyak di pantai utara Jawa. “Banyak pertimbangan lain yang tidak bisa disebutkan satu-satu,’’ ucapnya.

Keputusan ini, menurut Susi, merupakan keputusan yang diambil bersama. Dia berujar cantrang diberikan kesempatan kembali untuk nelayan sampai masa pengalihan. “Semua hasil dari pertemuan tertutup Jokowi, nelayan dan KKP,’’ katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi klaim TKN Prabowo-Gibran soal klaim surat suara tercoblos capres-cawapres nomor urut 3 di Malaysia. Foto diambil di De Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung


Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

12 Desember 2022

Maestro biola Indonesia Idris Sardi meninggal dunia di RS Meilia, Cibubur, pada pukul 07.20 (28/4). Idris meninggal dalam usia 75 tahun. TEMPO/Nurdiansah
Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

Sebelum Deddy Corbuzier memperoleh pangkat Letkol Tituler, Idris Sardi sudah lebih dulu mendapatkannya


KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

16 Januari 2022

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, saat mengunjungi Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Rote Ndao di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/12/2021).
KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

KKP menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.


Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

5 Agustus 2021

Indonesia Indicator menempatkan nama Susi Pudjiastuti di posisi kedua dalam daftar perempuan paling berpengaruh di Twitter tahun 2021 yang dirilis untuk memperingati Hari Kartini. Cuitan Susi yang terpopuler diunggah pada 12 Juni 2020 saat ia memberikan komentar soal judul berita terkait kapal asing. Instagram
Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

Susi Pudjiastuti, mempertanyakan komitmen pemerintah soal penggunaan alat tangkap ikan berbahaya, seperti cantrang dan trawl.


KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

20 Maret 2021

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, saat mengunjungi kampung garam, di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

KKP menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.


Bahas Pro Kontra Cantrang, KKP: Nelayan Sejahtera Itu Tujuan Utama

8 Februari 2021

Percepat Penyelesaian Dokumen Kapal Cantrang, Pemerintah Buka Gerai di Batang
Bahas Pro Kontra Cantrang, KKP: Nelayan Sejahtera Itu Tujuan Utama

KKP tidak hanya menemui nelayan yang menggunakan cantrang, tapi juga nelayan yang merasa dirugikan dengan adanya cantrang.


Ke Nelayan, Trenggono Beberkan Alasan Setop Alat Tangkap Cantrang Sementara

30 Januari 2021

Nelayan menyiapkan alat tangkap cantrang sebelum melaut di Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Minggu 24 Januari 2021. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ke Nelayan, Trenggono Beberkan Alasan Setop Alat Tangkap Cantrang Sementara

Menteri Trenggono menjelaskan alasannya masih menangguhkan Peraturan Menteri Nomor KP 59 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur penggunaan cantrang.


Menteri Trenggono Belum Izinkan Penggunaan Cantrang di Lapangan

27 Januari 2021

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berada di posisi keempat anggota kabinet menteri dengan harta terbanyak. Tercatat total kekayaannya Sakti Wahyu Trenggono mencapai Rp 1.9 Triliun menurut laporan pada Januari 2020, yang didominasi surat berharga sebesar Rp 1,6 Triliun. Dia tercatat tidak memiliki utang sama sekali. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Trenggono Belum Izinkan Penggunaan Cantrang di Lapangan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penggunaan alat tangkap cantrang masih butuh kajian.


KKP Masih Kaji Pelaksanaan Peraturan Menteri yang Izinkan Lagi Cantrang

27 Januari 2021

Cantrang Dilarang, Kredit Macet Mengancam
KKP Masih Kaji Pelaksanaan Peraturan Menteri yang Izinkan Lagi Cantrang

Penerbitan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 oleh KKP yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap dinilai menyebabkan sejumlah persoalan serius.


Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

25 Januari 2021

Luhut Binsar Panjaitan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku bukan orang baru dalam dunia olahraga.