TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Pemerintah DI Yogyakarta menyatakan hasil rumusan terakhir untuk penentuan kuota taksi online yang beroperasi di wilayah DIY hanya sebanyak 496 unit.
“Kuota itu mengacu peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo ditemui Senin 15 Januari 2018.
Meski sudah mendapatkan angka pasti dari acuan Permenhub, namun Sigit mengatakan pemerintah masih membahas soal kuota ini dengan pihak operator taksi online.
Simak: Taksi Online di Jawa Timur, Kuota Masih Tersedia Banyak
Pada Kamis 18 Januari 2018 jadwalnya kuota untuk taksi online kembali dibahas dengan tambahan masukan dari pihak operator sebelum surat keputusan gubernur diterbitkan. Peraturan Menteri 108 sendiri mulai berlaku 1 Februari 2018 di mana setiap daerah harus sudah membuat peraturan gubernur terkait pengaturan taksi online baik kuota hingga tarif layanannya.
Sigit belum bisa merinci dari kuota sebanyak 496 itu pembagian operasional taksi online di tiap daerah seperti apa. Mengingat di DIY ada lima kabupaten kota.
Meski pemerintah mendorong para perusahaan pengelola taksi online segera mendaftar, Sigit menambahkan, pendaftaran di Yogya hanya bisa dilakukan secara manual. Alias dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KP2PTSP) DIY.
“Untuk pendaftaran taksi online saat ini belum ada sarana online-nya,” ujarnya. Sampai pertengahan Januari 2018 ini pihak taksi online yang mendaftarkan perusahaannya ke kantor KP2PTSP DIY baru sembilan perusahaan yang mengoperasikan 55 unit taksi.
Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) sebelumnya menyatakan resah dengan rencanan ketentuan jumlah kuota taksi online yang dibatasi di angka 400-an unit itu.
“Kami mohon perhatian Gubernur, sungguh sangat ironis dengan rencana pembatasan kuota itu karena saat ini pengemudi taksi online yang bekerja di wilayah DIY sebanyak 8.000 taksi,” ujar Ketua PPOJ Mochtar Asrori.
Jika ketentuan soal kuota itu diberlakukan, Mochtar menanyakan yang 7.500 driver taksi online akan dikemanakan? Apakah akan kembali menganggur?
PPOJ mencatat, dari pernyataan pihak salah satu aplikator taksi online rata-rata dalam sehari terdapat 30.000 pesanan yang terselesaikan. Dari 30.000 itu baru pernyataan satu aplikator, sedangkan di DIY terdapat sedikitnya tiga aplikasi taksi online yang berjalan.
“Apakah mungkin kebutuhan masyarakat yang sebanyak itu dapat terlayani hanya dengan 400 – 500 taksi online yang beroperasi? “ ujarnya.