TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah mengingatkan kepada penyelenggara perjalanan umrah dan haji untuk tetap rasional dalam menawarkan produk merespons kebijakan Arab Saudi yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) per 1 Januari 2018 ini. Pasalnya, tidak semua komponen biaya umrah dan haji dikenakan pajak lima persen.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Muhammad Arfi Hati, mengatakan hanya tiga sektor yang terkena PPN lima persen, yaitu yang menyangkut transportasi, akomodasi, dan konsumsi. "Jadi jangan dipukul rata. Tiket (pesawat) tidak naik, bahkan kalau low season turun harganya," kata Arfi di Tangerang, Jumat malam, 5 Januari 2018.
Baca: Saudi Kutip PPN, BNI Syariah: Orang Antre Haji Tetap Banyak
Di acara pelepasan jamaah program umrah BNI Syariah itu, Arfi juga mengingatkan mengenai perlunya kepastian terkait asuransi oleh pihak penyelenggara kepada jemaah. "Dalam aturan pemerintah, asuransi wajib bagi jemaah haji dan umrah. Asuransi ini tentu banyak manfaatnya bagi jemaah," ujarnya.
Lebih jauh ia mengaku yakin pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen oleh Pemerintah Arab Saudi tidak akan terlalu mempengaruhi minat jamaah umrah ataupun haji. "Pengenaan pajak sebesar lima persen, atau bahkan 10 persen, tidak akan berpengaruh pada minat masyarakat. Ini bisnis sampai kiamat," tuturnya.
Arfi mengungkapkan bahwa jumlah jemaah umrah Indonesia pada 2017/1438 Hijriyah mencapai 870 ribu jemaah. Setiap tahunnya terjadi penambahan sekitar 100-120 ribu jemaah.
Pada 1439 Hijriyah ini pemerintah memperkirakan lebih dari satu juta orang yang berangkat umrah. "Minat masyarakat melaksanakan ibadah umrah dilandasi waiting list haji dan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia."
Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji In-Bound Indonesia (Asphurindo) sebelumnya memprediksi bakal terjadi kenaikan biaya perjalanan umrah dan haji sebesar 5-10 persen seiring dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi.
Ketua Asphurindo Syam Resfiadi mengatakan kenaikan biaya perjalanan umrah dan haji itu terjadi pada biaya di land arrangement yang bisa meningkat hingga US$ 50-250 per orang. "Perhitungan kasat mata kenaikan sekitar US$ 50-250, tergantung dari jenis hotel dan kendaraan darat yang kita gunakan di sana," ujar Syam kepada Tempo pada Kamis, 4 Januari 2018.
ANTARA | BUDIARTI UTAMI PUTRI