TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan lembaganya siap menanggung jika ada klaim dari karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalami kecelakaan saat kerja, termasuk, penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Tentunya beliau (Novel) juga mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan haknya juga bisa diklaimkan kepada kami," kata Agus ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 3 Januari 2018.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Bantah Buka Lowongan Kerja Awal Maret 2018
Novel Baswedan merupakan salah satu karyawan KPK yang berposisi sebagai penyidik. Ia diserang menggunakan air keras yang disiramkan orang tidak dikenal setelah menjalani salat subuh di masjid dekat rumahnya.
Serangan tersebut menyebabkan ia kehilangan mata kirinya dan harus menjalani serangkaian operasi di Singapura untuk menyembuhkan matanya. Kasus serangan tersebut terjadi di tengah-tengah usahanya menyidik kasus korupsi.
Agus mengatakan belum tahu berapa jumlah klaim yang perlu dibayarkan untuk kasus Novel tersebut. Dia menyebut masih akan memastikan dan memproses klaim itu. "Itu masih dalam proses, kami masih cek datanya," tuturnya.
Sementara itu, Agus menjelaskan, hari ini lembaganya menggelar pertemuan dengan KPK. Pertemuan ini, kata dia, membahas pemberian santunan kepada salah satu karyawati yang meninggal saat bekerja. Karyawan tersebut meninggal pada pagi hari, pertengahan November lalu, ketika bekerja akibat serangan jantung.
"Namanya itu Ibu Y, karyawan bagian pengadaan. Kena serangan jantung, sempat dibawa ke rumah sakit tapi tidak tertolong," ujar Agus.
Agus berujar, santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawati KPK tersebut berjumlah Rp 605 juta. Jumlah itu merupakan hasil kali dari 48 gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.