TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengharapkan Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat dapat menerbitkan obligasi daerah tahun depan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas bakal mendorong ketiga provinsi ini untuk segera menerbitkan obligasi daerah.
"Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat siap," kata Wimboh di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 29 Desember 2017.
Wimboh mengatakan otoritas mengharapkan penerbitan obligasi ketiga daerah itu dapat terlaksana pada 2018. Namun, Wimboh mengaku belum memiliki proyeksi nilai obligasi tersebut. Wimboh mengatakan di tahap awal otoritas akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada stakeholder terkait. "Nilainya belum. Nanti akan kami sosialisasi dulu supaya pemda, investor, pengusaha, semua paham," ujarnya.
Otoritas baru saja merilis peraturan terkait penerbitan obligasi daerah, Green Bonds, dan E-Registration bertepatan dengan penutupan perdagangan bursa hari ini. Dengan aturan tersebut, otoritas optimistis dapat menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan daerah. Wimboh mengatakan OJK bakal mendorong daerah untuk menggunakan skema obligasi daerah ini demi mempercepat pembangunan, serta tidak tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ihwal penerbitan obligasi, Wimboh mengatakan OJK memiliki kaidah untuk menentukan provinsi yang memenuhi syarat. Selain itu, penerbitan obligasi pun memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Nanti dilakukan pemeringkatan, ada kaidahnya seperti kalau perusahaan-perusahaan lain mengeluarkan obligasi. Ini harus mendapatkan kesepahaman dan approval dari instansi-instansi yang lainnya," kata Wimboh.
Wimboh mengimbau daerah-daerah yang mampu agar menerbitkan obligasi, seiring dengan dirilisnya peraturan OJK ini. "Ini merupakan kolaborasi seluruh instansi, dan kami harapkan beberapa pemerintah daerah segera memanfaatkan ini," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penerbitan aturan OJK ini adalah untuk mendorong daerah berani menerbitkan obligasi. Darmin memperkirakan, dari 514 kabupaten/kota, sekitar 400 di antaranya mampu menerbitkan obligasi.
"Bagaimana supaya yang sebetulnya mampu meminjam melalui obligasi itu berani. Banyak yang enggak berani. Coba perhatikan dari 500 sekian kabupaten kota, 400 mungkin sebenarnya bisa," ujar Darmin.