Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aqua Dihukum KPPU Denda 13 M, Ini Pasal yang Dilanggar

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok
Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Akibanya Aqua dihukum dengan Rp 13 miliar dan Balina dihukum Rp 6 miliar.

Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie dalam amar putusannya, Selasa, 19 Desember 2017, mengatakan PT Tirta Investama  dan PT Balina Agung Perkasa terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya.

Baca juga: Didenda 13 M dan Dinyatakan Melakukan Monopoli, Ini Tanggapan Aqua

Kedua perusahaan itu, dinytakan melanggar Undang-Undang No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b.

Perkara ini berawal dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya.

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran). 

Berikut ini isi pasal yang dinyatakan dilanggar Aqua:

Pasal 15 ayat (3) huruf b berbunyi:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau

b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Pasal 19 huruf a dan b berbunyi:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.

 Aqua kemungkinan akan melakukan banding atas putusan itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

8 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

32 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

41 hari lalu

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

Danone Indonesia bersama dengan KARISMA ikut menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai total Rp630 juta


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

43 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Terpopuler: Rekam Jejak Aqua dan Unilever yang Diduga Dukung Israel, Gibran Dikritik karena Borong Barang di Lampung

14 November 2023

Kemasan botol Aqua. Dok. Aqua
Terpopuler: Rekam Jejak Aqua dan Unilever yang Diduga Dukung Israel, Gibran Dikritik karena Borong Barang di Lampung

Terpopuler: Rekam jejak Unilever dan Aqua yang diduga mendukung Israel, Gibran dikritik karena memborong barang di pasar Lampung.


Rekam Jejak AQUA, Perusahaan Air Minum yang Induknya Diduga Dukung Israel

13 November 2023

Pekerja memindahkan Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok
Rekam Jejak AQUA, Perusahaan Air Minum yang Induknya Diduga Dukung Israel

Fatwa terbaru MUI yang merekomendasikan umat Islam Indonesia menghindari transaksi produk terafiliasi terafiliasi dengan Israel menyeret nama AQUA.


Danone Blak-blakan soal Tudingan Dukung Israel

13 November 2023

Danone Blak-blakan soal Tudingan Dukung Israel

Seruan boikot Aqua sempat ramai di media sosial. Bagaimana penjelasan Danone sebenarnya soal tudingan perusahaan mendukung Israel?


Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

25 Oktober 2023

Ilustrasi air mineral by Boldsky
Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

Air mineral mengandung sejumlah jenis mineral yang berguna untuk menunjang kesehatan.


Danone-Aqua Gunakan Galon Berbahan PET untuk Kemasan Isi Ulang

24 Oktober 2023

Danone-Aqua Gunakan Galon Berbahan PET untuk Kemasan Isi Ulang

Penggunaan galon sekali pakai berjenis PET dinilai lebih aman untuk kesehatan.


Danone Aqua Berharap Bisnis Terkerek di Tahun Politik

28 Juli 2023

Danone Aqua Berharap Bisnis Terkerek di Tahun Politik

Corporate Communication Director Danone Aqua, Arif Mujahidin, berharap tahun politik bisa membangkitkan bisnis air mineral dalam kemasan (AMDK).