TEMPO.CO, Jakarta - Produsen Aqua, PT Tirta Investama, mempertanyakan pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memutus perkara nomor 22/KPPU-L/2016 dan mendenda perusahaan Rp13,84 miliar karena dinyatakan melakukan praktik monopoli.
Produsen dan distributor Aqua, PT Balina Agung Perkasa, dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf a UU No. 5/1999 soal perjanjian tertutup dan Pasal 19 huruf a dan b soal penguasaan pasar.
Baca juga: Aqua Didenda 13 M, Dinyatakan KPPU Melakukan Praktik Monopoli
Farid Nasution, kuasa hukum PT Tirta Investama menganggap majelis komisi tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan terlapor I dan II, terutama tentang upaya menghalangi produk air minum dalam kemasan Le Minerale.
“Tentu kami mempertanyakan pertimbangan majelis Komisi. Kami akan pelajari putusannya terlebih dahulu, baru bicara langkah hukum selanjutnya,” tuturnya setelah pembacaan putusan perkara, Selasa, 19 Desember 2017.
Melihat pertimbangan majelis, pihaknya membantah bahwa aktivitas pelarangan penjualan produk kompetitor datang dari kebijakan perusahaan. Selain itu, soal terbatasnya pilihan konsumen mendapatkan varian merek air mineral.
“Tidak ada data yang dipaparkan bahwa konsumen kesulitan memilih produk,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya’ranie mengatakan PT Tirta dan PT Balina terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya. Dengan terhalangnya akses distribusi produk, majelis komisi juga menilai adanya keterbatasan akses konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terlapor I dan II terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat [3] huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b,” kata Kurnia yang didampingi anggota majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi dan Munrokhim Misanam.
Komisi juga menjatuhkan denda administrasi kepada kedua terlapor. Untuk PT Tirta diwajibkan membayar denda senilai Rp13,84 miliar, sementara PT Balina membayar Rp6,29 miliar kepada kas negara.
Kasus ini bermula dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya.
Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).
PT Tirta Fresindo, anak usaha Mayora Grup, melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha.
KPPU menilai ada praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan yang diduga dilakukan Aqua, sehingga digelar sidang.
BISNIS.COM