TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengusulkan agar barang dan jasa yang diimpor melalui e-commerce dikenakan bea masuk dan pajak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina, yang berlangsung pada 11-13 Desember 2017.
Mendag menilai saat ini harga barang impor yang diperjualbelikan melalui e-commerce dipatok dengan harga lebih murah dibandingkan dengan transaksi konvensional. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha konvensional kesulitan bersaing karena barang yang mereka jual harus menanggung beban bea masuk dan pajak.
Baca: Penerimaan Pajak Awal Desember 2017 Diklaim Jauh Lebih Baik
“Pengenaan bea masuk dan pajak pada transaksi e-commerce, seperti yang diterapkan pada bisnis konvensional, akan menciptakan keadilan bagi kedua jenis bisnis ini. Dengan demikian, bisnis konvensional dapat bersaing dengan barang impor yang masuk melalui ranah digital,” ujar Enggartiasto lewat keterangan tertulis, Kamis, 14 Desember 2017.
Penerapan kebijakan tersebut, sambungnya, akan menciptakan persaingan yang seimbang antara e-commerce dan konvensional. Selain itu, produk hasil kreasi usaha kecil menengah (UKM) dapat bersaing dengan produk impor.
Enggartiasto menyampaikan bahwa penerapan pengenaan pajak dan bea masuk diserahkan ke masing-masing negara. Usulan tersebut telah disampaikan Indonesia kepada Direktur Jenderal WTO Roberto Azevedo. Menurutnya, skema tersebut dapat memberikan tambahan penerimaan bagi negara dan akan berdampak signifikan, khususnya bagi negara berkembang.