TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) meminta pemerintah memberikan pengecualian untuk angkutan truk sumbu tiga atau lebih yang mengangkut barang-barang ekspor pada masa pembatasan operasional truk di jalan tol dan nasional tertentu yang diberlakukan pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.
Menurut GPEI, aktivitas ekspor akan mengalami gangguan jika pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi truk pembawa barang ekspor atau bahan baku industri yang memiliki orientasi ekspor.
"GPEI mengharapkan adanya pengecualian untuk aktivitas ekspor, karena di akhir tahun kegiatan ekspor meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya," kata Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno pada Minggu, 10 Desember 2017.
Tidak hanya untuk pengangkut barang-barang ekspor, kata dia, pemerintah juga perlu memberikan pengecualian untuk angkutan truk pembawa bahan baku industri yang orientasinya ekspor dan bahan bakunya dari dalam negeri.
Baca: Aptrindo Minta Pembatasan Operasional Truk Tidak Dilakukan
Benny menjelaskan, peningkatan aktivitas ekspor mulai terlihat pada Oktober 2017 dan akan mencapai puncak pada Desember 2017. Menurut dia, kenaikan aktivitas ekspor di rata-rata bulan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga bisa mencapai 30 persen.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memastikan pembatasan operasional truk di jalan tol dan nasional tertentu pada masa Natal 2017 dan tahun baru 2018 tidak mengalami perubahan, yakni tetap selama empat hari, pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan mengumumkan kebijakan pembatasan operasional truk dengan sumbu tiga atau lebih pada Rabu, 13 Desember 2017.
"Sudah kami sampaikan kemarin dan Rabu kami sampaikan ke media menyangkut masalah kebijakan ini," ujar Budi di Jakarta, Minggu.