TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Emergi dan Sumber Daya Mineral dan PT PLN untuk menjalankan program penyederhanaan golongan listrik rumah tangga non-subsidi.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, DPR sepakat dengan pemerintah dan PLN yang akan melakukan sosialisasi selama dua tahun. Pihak parlemen meminta PLN segera menyelesaikan kajian.
Baca juga: Golongan Listrik Disederhanakan, Ini Tip Agar Tagihan Tak Jebol
"Kajian harus dilakukan dan kita sepakat mengenai sosialisasi selama dua tahun sampai 2019," katanya setelah dengar pendapat dengan ESDM, Selasa, 5 Desember 2017.
DPR juga sepakat dengan pemerintah yang menggratiskan biaya penyederhanaan tersebut. Komisi VII juga sepakat dengan Kementerian ESDM yang tidak menaikkan biaya abonemen dan tarif listrik.
Sebanyak 13,5 juta listrik rumah tangga non subsidi, yang biasanya menggunakan meteran 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan dinaikkan menjadi 5.500 VA. Sedangkan yang 5.500 VA akan meningkat menjadi los stroom (tanpa batasan).
Program penyederhanaan golongan listrik bukan wajib. Pelanggan tetap bisa menggunakan meteran lama jika tidak ingin menaikkan meteran.