TEMPO.CO, Jakarta - Advisor Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi mengatakan wacana penutupan bank konvensional di Aceh oleh pemerintah daerah dan hanya menyisakan bank syariah sebetulnya tidak perlu membuat bank konvensional khawatir. "Bank konvensional tidak perlu khawatir," ujarnya saat ditemui di Wisma Antara, Jumat, 24 November 2017.
Menurut Edy, kontribusi Aceh sudah cukup bagus untuk meningkatkan porsi keuangan syariah saat ini. "Ini merupakan policy dari masing-masing daerah karena otonomi. Silakan saja, kami dari regulator," tuturnya.
Baca: OJK: Aset Keuangan Bank Syariah Tembus Rp 897,1 Triliun
Edy menilai hal tersebut karena sekarang hampir semua bank, bila tak punya bank syariah, biasanya mempunyai usaha lain. "BNI jadi ada BNI Syariah, Bank Mandiri ada Mandiri Syariah, BTN ada BTN Syariah. Bank mana lagi yang enggak punya bisnis syariah?" katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga mempersilakan pemerintah daerah Aceh menerapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Keuangan Syariah. Menurut dia, masyarakat dan bank akan dapat menyesuaikan dengan aturan tersebut. “Lagi pula, produk syariah sekarang sudah ada di mana-mana,” ucapnya.
Selama aturan tersebut menjadi hukum yang sah, menurut Wimboh, maka tidak ada masalah. Menurut dia, industri perbankan justru harus bisa menyesuaikan bisnis dengan peraturan daerah tersebut.
Sebelumnya sempat beredar kabar soal Pemerintah Provinsi Aceh yang mewacanakan menutup perbankan sistem konvensional menyusul disahkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. "Apalagi saat ini sudah ada unit-unit bank syariah jadi tidak berat. Setelah qanun ini nanti disahkan, maka bank konvensional ditutup, tinggal bank syariah itu saja," kata Ketua Komisi A-DPR Aceh Abdullah Saleh di Meulaboh, Senin, 20 November 2017, seperti dikutip dari Antara.
Hal itu disampaikan Abdullah setelah membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah serta sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal di Meulaboh. Meskipun demikian, politikus Partai Aceh ini menegaskan tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Provinsi Aceh yang menganut sistem konvensional dan wajib disediakan untuk melayani nasabah yang non-syariah atau non-muslim.
ROSSENO AJI NUGROHO