TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK Jatim) 2018 yang ditandatanganinya berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tertanggal 17 November 2017.
Kota Surabaya menjadi daerah yang nilai UMK-nya tertinggi, yaitu Rp3,583 juta, disusul Kabupaten Gresik Rp3,580 juta, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Magetan dan Trenggalek dengan besaran UMK Rp1,509 juta.
Baca Juga:
Baca juga: UMK Jateng Dinilai Terlalu Rendah, Pekerja Pertimbangkan Gugatan
Penetapan UMK itu disambut aksi demo buruh. Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menemui buruh yang menggelar demo menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Senin petang.
"Sudah menjadi komitmen saya dengan Pak Gubernur Pakde Karwo untuk menerima apapun unjuk rasa, terutama dari teman-teman buruh," ujarnya di sela menemui massa.
Dari atas mobil komando polisi, orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebu, menjanjikan akan membicarakan kembali tuntutan dengan Gubernur beserta Dewan Pengupahan terkait UMK.
Koordinator Aksi Jazuli mengatakan kedatangannya untuk mendesak Pemerintah agar merevisi Pergub 75/2017 tentang UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur.
"Saat ini ada kesenjangan luas, khususnya antara daerah ring satu dan daerah di pinggiran, bahkan jarak UMK-nya sampai Rp2 juta," katanya.
Menurut dia, Pemerintah harusnya tidak sebatas berpatokan pasal 44 PP 78, melainkan harusnya menggunakan pasal 63 sehingga survei KHL tetap diperlukan.
Berikut nilai UMK 2018 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp3.583.312,61
2. Kabupaten Gresik Rp3.580.370,64
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.577.428,68
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.574.486,72
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.565.660,82
6. Kabupaten Malang Rp2.574.807,22
7. Kota Malang Rp2.470.073,29
8. Kota Batu Rp2.384.167,93
9. Kabupaten Jombang Rp2.264.135,78
10. Kabupaten Tuban Rp2.067.612,56
11. Kota Pasuruan Rp2.067.612,56
12. Kabupaten Probolinggo Rp2.042.900,06
13. Kabupaten Jember Rp1.916.983,99
14. Kota Mojokerto Rp1.886.387,56
15. Kota Probolinggo Rp1.886.387,56
16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.881.680,41
17. Kabupaten Lamongan Rp1.851.083,98
18. Kota Kediri Rp1.758.117,91
19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.720.460,77
20. Kabupaten Kediri Rp1.713.400,05
21. Kabupaten Lumajang Rp1.691.041,12
22. Kabupaten Tulungagung Rp1.671.035,77
23. Kabupaten Bondowoso Rp1.667.505,41
24. Kabupaten Bangkalan Rp1.663.975,05
25. Kabupaten Nganjuk Rp1.660.444,69
26. Kabupaten Blitar Rp1.653.383,98
27. Kabupaten Sumenep Rp1.645.146,48
28. Kota Madiun Rp1.640.439,34
29. Kota Blitar Rp1.640.439,34
30. Kabupaten Sampang Rp1.632.201,84
31. Kabupaten Situbondo Rp1.616.903,62
32. Kabupaten Pamekasan Rp1.588.660,76
33. Kabupaten Madiun Rp1.576.892,91
34. Kabupaten Ngawi Rp1.569.832,19
35. Kabupaten Ponorogo Rp1.509.816,12
36. Kabupaten Pacitan Rp1.509.816,12
37. Kabupaten Trenggalek Rp1.509.816,12
38. Kabupaten Magetan Rp1.509.816,12
"Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya, sebagaimana tertulis di Pergub 75/2017 tentang UMK Jatim 2018.
Catatan: Berita ini mengalami perubahan pada Selasa, 21 November 2017, pukul 16.07 berupa aksi buruh setelah penetapan UMK Jatim.