TEMPO.CO, Semarang- Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Heru Budi Utoyo mempertimbangkan langkah menggugat hasil penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK Jateng). Menurut dia, KSPN merasa kecewa lantaran angka yang ditetapkan tidak mendengarkan aspirasi para buruh.
"Kami masih pertimbangkan apakah akan melakukan gugatan atau tidak. Kita rapatkan barisan dulu. Karena saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan, Gubernur (Gubernur Jawa Tegah Ganjar Pranowo) tidak menyebut angka, tapi hari ini malah langsung ditetapkan," katanya kepada Tempo, Selasa, 21 November 2017.
Baca juga: UMP Jateng 2018 Rp1,48 Juta, di Bawah Jabar dan Jatim
UMK di Jawa Tengah lebih rendah daripada di Jawa Timur. Kota Surabaya menjadi daerah yang nilai UMK-nya tertinggi di Jawa Timur, yaitu Rp3,583 juta, disusul Kabupaten Gresik Rp 3.580.370,64. Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Magetan dan Trenggalek dengan besaran UMK Rp 1,509 juta.
Heru mengaku kecewa ketika upah yang ditetapkan condong ke pengusaha. Ia mencontohkan, di Kota Semarang, yang merupakan ibu kota Jawa Tengah, UMK ditetapkan Rp 2.310.087, padahal ada dua angka yang diusulkan saat itu.
"Kami usul Rp 2.754.865, sedangkan pengusaha usul Rp 2,3 juta. Namun bukan jalan tengah yang diambil, justru berpihak pada pengusaha. Kalau seperti ini, Gubernur tidak akan pernah tahu kalau kebutuhan hidup di Semarang semakin jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak)," ujarnya.
Dalam penetapan UMK 2018, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menandatangani keputusan UMK 2018 untuk 35 daerah se-Jawa Tengah. Kenaikan UMK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam penetapan tersebut, Kota Semarang menjadi wilayah paling tinggi dengan nominal Rp 2.310.087,50 dan Kabupaten Banjarnegara paling rendah Rp 1.490.000. Kenaikan tersebut rata-rata 8,7 persen sesuai dengan PP 78.
"Keputusannya harus pakai PP. Di beberapa tempat ada yang tidak persis PP, tapi rata-rata kenaikannya melebihi PP. Jangan khawatir, tidak ada yang di bawah PP 78 nominalnya," kata Ganjar.
Berikut ini UMK di Jawa Tengah.
1. Kota Semarang: Rp 2.310.087,50
2. Kabupaten Demak: Rp 2.065.490
3. Kabupaten Kendal: Rp 1.929.458
4. Kabupaten Semarang: Rp 1.900.000
5. Kota Salatiga: Rp 1.735.930
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.560.000
7. Kabupaten Boyolali: Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta: Rp 1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.648.000
10. Kabupaten Sragen: Rp 1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.524.000
13. Kabupaten Klaten: Rp 1.661.632,35
14. Kabupaten Batang: Rp 1.749.900
15. Kota Pekalongan: Rp 1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang: Rp 1.588.000
18. Kota Tegal: Rp 1.630.500
19. Kabupaten Tegal: Rp 1.617.000
20. Kabupaten Brebes: Rp 1.542.000
21. Kabupaten Blora: Rp 1.564.000
22. Kabupaten Kudus: Rp 1.892.500
23. Kabupaten Jepara: Rp 1.739.360
24. Kabupaten Pati: Rp 1.585.000
25. Kabupaten Rembang: Rp 1.535.000
26. Kota Magelang: Rp 1.580.000
27. Kabupaten Magelang: Rp 1.742.000
28. Kabupaten Purworejo: Rp 1.573.000
29. Kabupaten Temanggung: Rp 1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.585.000
31. Kabupaten Kebumen: Rp 1.560.000
32. Kabupaten Banyumas: Rp 1.589.000
33. Kabupaten Cilacap: Rp 1.841.000
34. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.490.000
35. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.655.200
Sumber UMK Jateng: Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah