TEMPO.CO, Jakarta - Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta karena mereka mengaku telah tertipu dalam proses jual-beli bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu.
Media Asia Sentinel melansir gugatan Weston terhadap LPS yang diajukan ke Mahkamah Agung Mauritania pada 29 September 2017. Weston merupakan investor J Trust, perusahaan Jepang yang mengakuisisi Bank Mutiara.
Baca juga: Rogoh Rp 4,41 T, J Trust Resmi Miliki Bank Mutiara
Menurut Weston, penjualan Bank Mutiara ke J Trust merupakan penjualan palsu. Weston menyatakan J Trust hanya membayar US$ 28,5 juta, padahal kepada publik dinyatakan harganya US$ 368 juta (saat itu kurs Rp 12 ribuan per dolar Amerika). Di balik penjualan tersebut juga diduga ada tindakan pencucian uang, penyuapan, dan pencurian.
Weston menggugat banyak pihak dari LPS dan J Trust. Salah satunya Kartika Wirjoatmodjo, yang dulu menjabat Kepala Eksekutif sekaligus anggota Dewan Komisioner LPS. Kartika dituding sebagai arsitek utama, orkestra, serta direktur dari semua tindakan pencucian uang dan pencurian.
Weston juga menggugat mantan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro, Komisaris LPS Fauzi Ichsan, dan anggota LPS, Ahmad Fajar. Dari pihak J Trust, Weston menggugat Direktur Internasional dan Direktur Utama Bank J Trust Indonesia Felix Istyono Hartadi Tiono.
Baca Juga:
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima gugatan tersebut secara formal. "Kami baru tahu dari kabar-kabar di media online saja," ucapnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 November 2017.
Terkait dengan tudingan Weston, Samsu membantah semuanya. Dia menyatakan penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan ketentuan. Dia berujar pihaknya menerima dana segar sekitar Rp 4,45 triliun. "Jadi tudingan itu tidak benar dan cenderung mengada-ada," katanya.
Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo belum bisa merespons soal gugatan itu. "Saya enggak bisa respons dulu, biar nanti kami dengar dulu," tuturnya di Jakarta, Jumat.
Meski begitu, Agus mengatakan, gugatan menyangkut penjualan Bank Mutiara tersebut adalah hal yang wajar. "Kalau di negara hukum, sangat lazim satu institusi digugat institusi lain, ya," tuturnya.
VINDRY FLORENTIN | ROSSENO AJI NUGROHO | ALFAN HILMI