TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tujuh jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga Tbk diusulkan naik pada bulan ini. Besarnya kenaikan akan disesuaikan dengan tingkat inflasi. Usulan ini sudah disampaikan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sesuai regulasi, tarif jalan tol naik setiap dua tahun sekali disesuaikan dengan inflasi. Jadi, tujuh ruas itu sudah kami usulkan ke BPJT," kata VP Divisi Operation Management PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Raddy R. Lukman, disela Safety Driving Workshop 2017 di Jakarta, Kamis, 9 November 2017.
Tujuh jalan tol yang diusulkan kenaikan tarifnya adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), Tol Cipularang, Tol Purbaleunyi, Tol Palikanci (Palimanan-Kanci), Tol Semarang ABC dan Tol Surgem (Surabaya-Gempol).
Menurut Raddy sebenarnya ada tiga ruas lagi yang harusnya juga disesuaikan tarifnya, yakni Tol Jagorawi, Tol Janger (Jakarta-Tangerang), dan Tol JORR.
Baca: Januari 2018, Pengguna Tol Palindra Sesi I Mulai Dikenakan Tarif
"Tol Jagorawi dan Janger tidak diusulkan karena sudah disesuaikan bersamaan dengan program integrasi, sedangkan Tol JORR sedang dievaluasi oleh BPJT untuk kepentingan yang sama," katanya.
Ditanya berapa perkiraan besaran kenaikan tarif ketujuh ruas tol tersebut, Raddy mengatakan sesuai dengan data inflasi dua tahun terakhir yang besarannya sekitar tujuh persen dari tarif saat ini. "Ya plus minus sekitar tujuh persen, " ucapnya.
Raddy menambahkan, proses persetujuan usulan kenaikan tarif tersebut didahului oleh evaluasi BPJT terhadap pemenuhan aspek Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada ruas tol tersebut. "Setelah semuanya ok, baru SK Tarif oleh Menteri PUPR dikeluarkan," katanya.
Raddy berharap SK kenaikan tarif sejumlah jalan tol tersebut tuntas bulan ini. "Karena jika mengacu sebelumnya per 1 November," katanya.
ANTARA