TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Januari 2018, pengendara yang melintas di Jalan Tol Palindra (Palembang-Indralaya), khususnya di seksi I Palembang-Pemulutan, akan dikenakan tarif.
Manajer Proyek Tol Palindra dari Hutama Karya, Hasan Turcahyo, mengatakan ketentuan tarif tersebut telah diatur oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). "Sesuai arahan dari Presiden Jokowi untuk digratiskan dulu hingga akhir tahun, maka per Januari rencananya akan dikenakan tarif," kata Hasan di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu, 8 November 2017.
Jalan tol sepanjang 22 kilometer yang menghubungkan Kota Palembang dan ibu kota Kabupaten OganIlir, Indralaya ini juga telah disurveikelayakannya oleh tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca: Jokowi Ingin Tol Palembang Sesi 1 Gratis hingga Akhir Tahun
Tarif dibagi dalam beberapa golongan sebagai berikut:
- Golongan I kategori mobil penumpang dan bus Rp 6.000,
- Golongan II kategori mobil truk dan dua gandar atau roda dua di belakang Rp 8.500,
- Golongan III kategori mobil tiga gandar atau tiga roda di belakang Rp 11.500,
- Golongan IV kategori mobil empat gandar atau empat roda dibelakang Rp 14.500,
- Golongan V kategori mobil lima gandar atau lima roda belakang Rp 17.500.
"Pembayaran menggunakan non tunai dari semua bank. Sama dengan tol lain di Indonesia," ujar Hasan.
Hutama Karya terus mengejar penyelesaian ruas jalan seksi II yang sementara ini baru mencapai 30 persen, sementara seksi III sudah mencapai 87 persen. "Sementara ini progres Tol Palindra sudah mencapai 70 persen. Kami optimitis target selesai pada Februari 2018 dapat tercapai," kata dia.
ANTARA