TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia akan mewajibkan sertifikasi terhadap tenaga kerja di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kompetensi mereka.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menuturkan tenaga kerja yang berkualitas menjadi salah satu fondasi untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional dan pengelolaan uang rupiah yang aman. Pasalnya, bidang tersebut memiliki risiko yang cukup tinggi. "Jadi peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang ini sangat vital," katanya di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu, 8 November 2017.
Dia mengakui, selama ini belum ada sertifikasi tenaga kerja di bidang tersebut, salah satunya pekerja di lembaga penukaran uang atau money changer. Kompetensi tenaga kerja tersebut belum dijamin karena belum ada sertifikasi.
Bank Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah lembaga menyusun standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR). Rancangan SKNNI dan KKNI tersebut akan dibakukan melalui konvensi nasional yang digelar dua hari pada 8-9 November 2017. Konvensi ini melibatkan industri dan asosiasi yang bergerak di bidang SPPUR, akademisi, hingga lembaga sertifikasi profesi.
Cakupan materi dalam rancangan SKKNI dan KKNI terdiri atas tujuh sub-bidang, antara lain pengelolaan transfer dana, penatausahaan surat berharga nasabah, pengelolaan uang tunai, serta pemrosesan transaksi pembayaran. Sub bidang lain adalah penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing, settlement transaksi treasury, serta settlement pembayaran transaksi trade finance.
Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Agus Santoso mengatakan konvensi ini tidak hanya menyepakati materi, melainkan level sertifikasi. Setelahnya, Bank Indonesia akan mengemas standar kompetensi dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia. "Diharapkan sebelum akhir tahun sudah keluar aturannya," katanya.
Standar kompetensi tersebut akan dituangkan dalam bentuk modul. Rencananya, Bank Indonesia juga akan membuka akses modul melalui e-learning untuk mempermudah.
Pelatihan kompetensi bisa dilakukan di berbagai lembaga, misalnya perbankan dapat mengedukasi pegawainya atau di sekolah. Hasil pelatihan tersebut akan diuji lembaga sertifikasi profesi, yang nanti akan dibentuk.
Sebelum diimplementasikan, Bank Indonesia bersama industri dan otoritas terkait akan melakukan sosialisasi dan memberikan masa transisi. Pasalnya, ada 120 ribu pekerja di bidang sistem pelayanan yang belum tersertifikasi. Standar kompetensi ini akan dikaji ulang secara berkala untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan teknologi, praktik bisnis, dan kebijakan terkini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Kunjung Masehat mengatakan sertifikasi akan menguntungkan tenaga kerja. "Mereka akan diakui dengan sertifikat," ujarnya. Selain meningkatkan kompetensi, para tenaga kerja juga akan memiliki daya saing yang lebih tinggi.