TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan operator akan membuat aplikasi untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) yang telah registrasi SIM kartu prabayar. “Nantinya kita bisa cek apakah NIK kita digunakan orang lain atau tidak,” kata Menteri Rudiantara, Selasa, 7 November 2017 di Badan Pusat Statistik, Jakarta Pusat.
Rudiantara mengatakan, Kominfo telah mengadakan pertemuan dengan operator untuk mengembangkan aplikasi tersebut. Ia memperkirakan aplikasi itu akan rampung sebelum akhir November 2017. Menurut dia, aplikasi tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam mengantsipasi tindakan kejahatan akibat manipulasi identitas nomor ponsel.
Jumlah pengguna ponsel yang berhasil registrasi kartu SIM prabayar per 6 November 2017 telah mencapai 46 juta. Kendala masyarakat dalam melakukan registrasi, menurut Rudiantara, rata-rata karena sulitnya menghapal 32 digit. Ia memastikan, selain kendala tersebut, registrasi kartu SIM prabayar mudah dilakukan.
Kominfo mewajibkan pelanggan melakukan registrasi kartu SIM prabayar sejak 31 Oktober 2017 lalu. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, dalam proses registrasi, pelanggan dan atau calon pelanggan prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data NIK dan nomor kartu keluarga yang sah.
RIANI SANUSI PUTRI |MWS