TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan akan menindaklajuti data dan informasi dari sumber Paradise Papers.
"Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan kita tindak lanjuti," kata Hestu Yoga Saksama, Senin, 6 November 2017.
Baca juga: Paradise Papers, Rahasia Kelam Miliarder Global
Menurut Hestu, Ditjen Pajak akan mencoba mendapatkan data secara lebih lengkap dan detail. Hal tersebut sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Di antaranya apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atau telah dideklarasikan dalam Tax Amnesty," kata Hestu Yoga Saksama.
Hestu mengatakan informasi yang berasal dari Panama Papers, transfer melalui Standard Chartered, dan Paradise Papers, sebenarnya mendahului kebijakan pertukaran data secara otomatis untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) yang untuk Indonesia akan efektif pada September 2018.
"Pada saat AEOI sudah berjalan efektif nanti, tentunya informasi yang kita terima akan lebih detail, luas dan legitimate," kata Hestu Yoga Saksama.
Dalam dokumen Paradise Papers terdapat 120 politikus dari seluruh dunia yang namanya tersangkut. Ada sejumlah orang Indonesia masuk dalam daftar dan diduga secara diam-diam berinvestasi di luar negeri di negara surga pajak.
Sejumlah perusahaan juga tersangkut dalam dokumen Paradise Papers, di antaranya Apple, Nike, Uber, dan perusahaan global lainnya. Aktor yang terlibat dalam dokumen tersebut berusaha menyiasati pajak dengan berbagai trik pembukuan.