TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu kepada armada taksi online untuk melakukan pengujian berkala atau uji kir hingga akhir Januari 2018 atau tiga bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan PM. 108 Tahun 2017 pada 1 November 2017.
"Kita akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan. Jadi nanti kita lihat mungkin kir dan SIM akan kita exercise terlebih dahulu, tapi paling lama tiga bulan," kata Budi Karya Sumadi di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulogadung, Jakarta, Ahad, 5 November 2017.
Budi mengatakan hal ini merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan atau dasar hukum bagi taksi online. "Maka kita juga memberikan syarat-syarat bagi semua," katanya.
Menurut dia, uji kir merupakan satu kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan. Ia mengatakan uji kir merupakan bagian yang harus dipenuhi, karena berkaitan dengan keselamatan.
Baca: Taksi Online Memukul Startup Lokal di Pontianak
Budi mengatakan pemilik armada transportasi online tidak perlu khawatir dengan uji kir, karena tidak menimbulkan tanda pada mesin.
"Kita dalam diskusi kita juga memberikan cara yang cukup bijaksana. Dilakukan embos, jadi tidak membuat ada tanda, tidak ketok ke dalam mesin. Alat sudah siap," kata Budi Karya Sumadi.
Dia mengapresiasi yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta, karena pada Minggu tetap menjalankan uji kir dengan peralatan yang baik dan canggih.
Meski belum ada aturan mengenai hukuman bagi para pengemudi yang belum uji kir hingga batas waktu, Budi mengatakan Kemenhub telah bekerja sama dengan kepolisian.
"Kami laporkan bahwasanya ini menjadi kewajiban. Jadi dari satu sisi kami memang menganjurkan semua aplikator itu melakukan dengan baik. Dan di sisi lain pemerintah bersama-sama polisi juga melakukan penegakan hukum pada waktunya nanti," katanya.