TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) mendesak pemerintah agar lebih massif melakukan sosialisasi tentang registrasi kartu SIM prabayar agar masyarakat tidak bingung atau kesulitan saat melakukan aturan tersebut.
Chairman of ICSF, Ardi Sutedja, mengakui sampai saat ini gaya komunikasi pemerintah terhadap masyarakat terlalu sulit dipahami, sehingga banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendaftar ulang di berbagai media sosial.
Baca: Cara Registrasi Kartu Prabayar Untuk Semua Operator
"Sebenarnya bukan kurang sosialisasinya, tapi gaya bahasanya yang terlalu rumit. Jadi masyarakat banyak yang bingung untuk mengikuti aturan ini," tuturnya di Jakarta, Kamis, 2 November 2017.
Group Head Corporate Communication PT Indosat Tbk, Deva Rachman, memastikan Indosat Ooredoo akan terus membantu pemerintah untuk menyosialisasikan registrasi kartu SIM prabayar.
Baca: Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar, Kominfo: Jangan Percaya
Menurutnya, program tersebut sangat baik karena secara tidak langsung dapat meminimalisir angka penipuan yang menggunakan nomor ponsel prabayar hingga teror.
Menurutnya, Indosat Ooredoo telah melakukan banyak hal untuk terus menyosialisasikan hal tersebut, antara lain melalui SMS, pengumuman di media sosial, membuat meme dan pengumuman di website.
Sementara itu, pemerintah menyosialisasikan hal tersebut melalui video dan infografis yang disebarkan ke semua saluran yang dimiliki regulator.
Seperti diketahui pemerintah telah menerapkan aturan agar masyarakat melakukan registrasi kartu SIM prabayar miliknya yang dimulai pada 30 Oktober 2017-28 Februari 2018.
Baca: Hari Kedua Registrasi Kartu SIM Prabayar Tembus 30,2 Juta
Jika dalam waktu tersebut pelanggan telekomunikasi tidak registrasi kartu SIM prabayar miliknya, maka pemerintah akan memblokir kartu tersebut secara bertahap yang dimulai dari tidak bisa melakukan SMS, telepon, kemudian terakhir kartu tersebut tidak bisa dipakai untuk layanan data.
Pelanggan bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar lewat SMS berisi NIK#nomor KK# ke 4444, atau melalui situs web masing-masing operator seluler:
Pelanggan prabayar telkomsel bisa mengakses https://mobi.telkomsel.com/ulang
Pelanggan prabayar XL bisa mengakses https://registrasi.xl.co.id/ulang
Pelanggan prabayar Tri bisa mengakses https://registrasi.tri.co.id
Pelanggan prabayar Smartfren bisa mengakses http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php