TEMPO.CO, Jakarta - Hingga hari kedua registrasi kartu SIM prabayar, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat pengguna yang sudah mendaftar sebanyak 30.201.605 SIM card.
"Itu data yang diambil di hari kedua pukul 16.30," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2017.
Kementerian Komunikasi memberlakukan registrasi nomor pelanggan telepon seluler yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk dan nomor kartu keluarga sejak 31 Oktober 2017. Masa registrasi ulang kartu SIM prabayar adalah selama empat bulan hingga 28 Februari 2018.
Baca: Registrasi Kartu Prabayar, Tjahjo: Penyebar Hoax Bisa Terungkap
Namun, di tengah penerapan peraturan tersebut, terdapat hoax yang beredar di masyarakat melalui pesan berantai media sosial. "Masyarakat mengikuti saja. Tidak perlu khawatir, adanya hoax," ucapnya.
Ia menuturkan pemerintah bersama operator seluler membuat kebijakan tersebut justru untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dengan menggunakan telepon seluler dan media elektronik lainnya.
Dengan melakukan registrasi kartu SIM prabayar justru akan memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan masyarakat. Apalagi, kebijakan tersebut akan mendukung sistem transaksi dan transportasi online yang dilakukan pemerintah.
"Registrasi ulang ini akan mendukung ekonomi digital yang dikembangkan pemerintah," ucapnya.
IMAM HAMDI