Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Grab Nilai Tarif Bawah Taksi Online Kemahalan

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Pengemudi layanan taksi online, GrabTaxi's berfoto dengan tujuh supercar yang akan bertugas di kota Singapura, 15 September 2015. Supercar ini terdiri dari Porsche, Maserati, Aston Martin dan sejumlah mobil McLaren. REUTERS/Edgar Su
Pengemudi layanan taksi online, GrabTaxi's berfoto dengan tujuh supercar yang akan bertugas di kota Singapura, 15 September 2015. Supercar ini terdiri dari Porsche, Maserati, Aston Martin dan sejumlah mobil McLaren. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Grab menilai tarif batas bawah taksi online yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan masih terlalu tinggi. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan Grab tetap menginginkan tarif untuk taksi online sesuai dengan mekanisme pasar sehingga pada saat-saat tertentu bisa lebih murah.

"Kalau dari sisi kami terlalu tinggi. Kami prinsipnya itu lebih kepada mekanisme pasar, sehingga pada saat waktu tertentu tarif lebih murah," ujarnya di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

Baca juga: Sah, Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku 1 November

Dia menambahkan Grab saat ini terikat peraturan komersial terkait dengan tarif promo yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, Ridzki berharap terdapat masa transisi terkait dengan tarif batas bawah dan atas tersebut. Dia mengungkapkan pihaknya akan mempelajari kembali Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 108/2017.

Sekjen Kemenhub Sugihardjo mengungkapkan koridor penetapan tarif untuk angkutan sewa khusus akan langsung berlaku mulai 1 November 2017.

Dia menuturkan evaluasi besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus sama dengan jenis angkutan umum lainnya seperti antarkota antarprovinsi yang dilakukan setiap enam bulan sekali.

Evaluasi besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus, lanjutnya, bisa dilakukan lebih cepat dari enam bulan jika terdapat perubahan signifikan terhadap komponen biaya pokok lebih dari 20 persen.

Dia mencontohkan evaluasi besaran tarif batas atas dan bawah dapat dilakukan jika terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dua kali lipat. 

Tarif batas atas dan bawah pada angkutan sewa khusus merupakan koridor. Penetapannya, lanjutnya, tergantung kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa sebagaimana angkutan sewa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sugihardjo menuturkan tarif batas bawah diberlakukan guna menjamin pendapatan para pelaku usaha taksi online agar bisa untuk melakukan perawatan kendaraannya.

Tarif batas atas, lanjut Sugihardjo, guna melindungi konsumen agar tidak dikenakan tarif setinggi-tingginya ketika jam-jam tertentu.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Indonesia Christiansen FW berharap besaran tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus itu sebesar Rp4.000 per kilometer. Alasannya, para pelaku usaha angkutan sewa khusus atau taksi online  masih terkena potongan dari perusahaan teknologi informasi 10-20 persen.

“Usulan ADO tarif batas bawah Rp4.000 [wilayah 1] dan Rp4.200 [Wilayah 2] karena masih ada potongan dari perusahaan aplikasi,” ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga menginginkan pemerintah mengatur ada tarif minimal sebesar Rp20.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer. Saat ini, ujarnya, tarif angkutan sewa khusus bisa berada di bawah Rp3.000 per kilometer.

Kondisi tersebut, klaimnya, hanya cukup untuk membayar angsuran mobil dan operasional sehari-hari. Para pelaku taksi online, ujarnya, baru bisa memperoleh pendapatan untuk mengangsur kendaraan dan operasional sehari-hari jika beroperasi di atas 12 jam.

Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Angkutan Sewa Khusus, besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp6.000 per kilometer dan Rp3.500 per kilometer.

Tarif batas atas dan bawah taksi online di wilayah II, yakni Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua sebesar Rp6.500 per kilometer dan Rp3.700 per kilometer.
BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

33 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

34 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

34 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

35 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

35 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

36 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

36 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

36 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

36 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

37 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.