TEMPO.CO, Jakarta - Grab menilai tarif batas bawah taksi online yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan masih terlalu tinggi. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan Grab tetap menginginkan tarif untuk taksi online sesuai dengan mekanisme pasar sehingga pada saat-saat tertentu bisa lebih murah.
"Kalau dari sisi kami terlalu tinggi. Kami prinsipnya itu lebih kepada mekanisme pasar, sehingga pada saat waktu tertentu tarif lebih murah," ujarnya di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.
Baca juga: Sah, Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku 1 November
Dia menambahkan Grab saat ini terikat peraturan komersial terkait dengan tarif promo yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Oleh karena itu, Ridzki berharap terdapat masa transisi terkait dengan tarif batas bawah dan atas tersebut. Dia mengungkapkan pihaknya akan mempelajari kembali Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 108/2017.
Sekjen Kemenhub Sugihardjo mengungkapkan koridor penetapan tarif untuk angkutan sewa khusus akan langsung berlaku mulai 1 November 2017.
Dia menuturkan evaluasi besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus sama dengan jenis angkutan umum lainnya seperti antarkota antarprovinsi yang dilakukan setiap enam bulan sekali.
Evaluasi besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus, lanjutnya, bisa dilakukan lebih cepat dari enam bulan jika terdapat perubahan signifikan terhadap komponen biaya pokok lebih dari 20 persen.
Dia mencontohkan evaluasi besaran tarif batas atas dan bawah dapat dilakukan jika terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dua kali lipat.
Tarif batas atas dan bawah pada angkutan sewa khusus merupakan koridor. Penetapannya, lanjutnya, tergantung kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa sebagaimana angkutan sewa.
Sugihardjo menuturkan tarif batas bawah diberlakukan guna menjamin pendapatan para pelaku usaha taksi online agar bisa untuk melakukan perawatan kendaraannya.
Tarif batas atas, lanjut Sugihardjo, guna melindungi konsumen agar tidak dikenakan tarif setinggi-tingginya ketika jam-jam tertentu.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Indonesia Christiansen FW berharap besaran tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus itu sebesar Rp4.000 per kilometer. Alasannya, para pelaku usaha angkutan sewa khusus atau taksi online masih terkena potongan dari perusahaan teknologi informasi 10-20 persen.
“Usulan ADO tarif batas bawah Rp4.000 [wilayah 1] dan Rp4.200 [Wilayah 2] karena masih ada potongan dari perusahaan aplikasi,” ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga menginginkan pemerintah mengatur ada tarif minimal sebesar Rp20.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer. Saat ini, ujarnya, tarif angkutan sewa khusus bisa berada di bawah Rp3.000 per kilometer.
Kondisi tersebut, klaimnya, hanya cukup untuk membayar angsuran mobil dan operasional sehari-hari. Para pelaku taksi online, ujarnya, baru bisa memperoleh pendapatan untuk mengangsur kendaraan dan operasional sehari-hari jika beroperasi di atas 12 jam.
Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Angkutan Sewa Khusus, besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp6.000 per kilometer dan Rp3.500 per kilometer.
Tarif batas atas dan bawah taksi online di wilayah II, yakni Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua sebesar Rp6.500 per kilometer dan Rp3.700 per kilometer.
BISNIS.COM