Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu Ribuan Karyawan RAPP Di-PHK, Sebetulnya Apa yang Terjadi?

image-gnews
Sejumlah truk pengangkut kayu Akasia masih melintas di areal HTI PT RAPP di Pelalawan, Riau, Jumat,20 Oktober 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale
Sejumlah truk pengangkut kayu Akasia masih melintas di areal HTI PT RAPP di Pelalawan, Riau, Jumat,20 Oktober 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale
Iklan

TEMPO.CO, Pelalawan - Jalanan di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menjadi lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, kerap dilalui kendaraan pengangkut kayu saat disambangi Tempo pada Jumat, 20 Oktober 2017. Truk-truk itu membawa kayu akasia ke pabrik Estate Pelalawan untuk diproses menjadi pulp alias bubur kertas.

Dibanding jalan lintasnya yang ramai oleh truk, sejumlah lahan sisa penebangan, termasuk lokasi penanaman kembali justru nihil aktivitas. Puluhan kapal tongkang mini hanya bertengger di kanal yang mengelilingi lahan tanah gambut tersebut. Setiap tongkang sehari-harinya digunakan untuk memindahkan 4-5 ton kayu akasia dari lahan tumbuhnya menuju truk.

Baca: Menteri Siti Nurbaya Minta RAPP Taati Aturan

Di tepi kanal, banyak didirikan pendopo kayu sebagai lokasi istirahat para pekerja ladang penghasil kertas tersebut. "Sudah 3-4 hari terakhir kita kosong kegiatan," ujar seorang pekerja pengangkut kayu yang tak ingin disebut namanya pada Tempo, Jumat petang, 20 Oktober 2017.

Pekerja itu mengaku tak tahu menahu soal penghentian operasional oleh RAPP. Namun, pekerja tersebut membenarkan adanya arahan dari manajemen korporasi untuk menyetop produksi hingga waktu yang belum ditentukan.

Langkah RAPP itu menyusul peringatan keras dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melarang RAPP menanam kembali akasia dan eukaliptus di ekosistem lindung gambut.

Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto mengenai Pemanfaatan Hasil Kayu HTI periode 2010-2019 kemudian juga dibatalkan. "Katanya malah mau pindah (lokasi tanam kembali). Tapi, tak tahu bagaimana itu pindahnya, kami tunggu aja dulu," kata pekerja itu menambahkan.

Divisi pembibitan di pabrik RAPP pun tampak sepi pekerja, meski alat pengairan masih menyala. Salah satu penanggung jawab divisi tersebut, Chosa, menyebut pihaknya hanya mengairi pembibitan yang sudah berlangsung sebelum pembatalan RKU RAPP, pada 17 Oktober 2017. "Tak ada produksi per hari ini (20 Oktober 2017). Sejak 3 hari lalu juga produksi dikurangi ke 30-40 persen. Pengurangan dulu, hari ini total (berhenti)," tutur Chosa.

Chosa tak menampik adanya kabar pembekuan izin produksi perusahaan. Pemberitahuan dari manajemen RAPP pun disampaikan pada karyawan, namun tak secara tertulis. "Yang pasti stop produksi. Anggota kami sempat bertanya. Tapi sepanjang saya tahu, karena bibit kami tak sediakan lagi, penanaman berhenti."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Truk pengangkut yang hilir mudik itu pun, kata Chosa, hanya menyelesaikan pemindahan kayu akasia ke pabrik. Adapun proses di pabrik dilanjutkan sementara dengan sisa stok 300 ribu ton.

Soal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meminta RAPP agar menaati aturan seperti layaknya perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) berbasis lahan gambut lainnya.

Menteri Siti menyayangkan upaya pemerintah menertibkan RAPP agar taat aturan justru berkembang menjadi isu pencabutan izin yang mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat. Dalam keterangan sebelumnya RAPP menyebutkan ribuan karyawannya terancam diputus hubungan kerjanya (di-PHK) karena KLHK membatalkan izin operasi. Baca: KLHK Batalkan izin Operasi, 4.600 Karyawan RAPP Terancam Di-PHK

Sebab, kata Siti Nurbaya, meski RKU RAPP, bukan berarti KLHK mencabut izin secara keseluruhan. "Namun sayangnya yang berkembang justru perihal pencabutan izin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya," tuturnya.

Menurut Siti, yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. "Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut, jadi tidak ada masalah harusnya," kata Siti Nurbaya.

Jika benar RAPP sayang pada rakyat, menurut Siti Nurbaya, perusahaan harus patuh dan berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah. "Bisa berbahaya sekali jika semua perusahaan ingin berbisnis dengan aturan mereka dan bukan aturan pemerintah."

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

1 hari lalu

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji ditemui dalam acara Indonesia Brand Forum di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji menceritakan sempat melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya.


Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

15 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

Karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan beberapa kompensasi.


Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

15 hari lalu

Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK. REUTERS/Henry Romero
Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja atau PHK semakin menghantui para buruh tekstil.


Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu Saling Tuding soal Aturan Impor, Asosiasi Tekstil: Kondisi Makin Buruk

16 hari lalu

Pekerja mengawasi mesin tenun kain sarung di sentra tekstil Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2023. Pabrik-pabrik sarung di Majalaya tengah mengalami lonjakan pesanan kain sarung Lebaran dari berbagai daerah. Salah satu pabrik omzet produksinya naik hampir 100 persen dengan produksi sampai 1.000 lembar kain sarung per hari. Biasanya sebelum masuk Ramadan seluruh produk telah dikirim ke pemesan. TEMPO/Prima Mulia
Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu Saling Tuding soal Aturan Impor, Asosiasi Tekstil: Kondisi Makin Buruk

Kalangan industri meminta Kemendag, Kemenperin dan Kemenkeu menghentikan perseteruan mereka karena semakin memperburuk kondisi industri tekstil.


PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan karena Robotisasi, Begini Penjelasan Lengkapnya

17 hari lalu

Petugas menyortir paket barang yang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor Pos Bandar Lampung, Lampung, Kamis 13 April 2023. Menurut petugas kantor pos setempat memasuki pekan keempat jelang Lebaran pengiriman paket pos mengalami peningkatan hinga 50 persen lebih dibandingkan hari biasa dan diprediksi terus mengalami kenaikan. ANTARA FOTO/Ardiansyah
PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan karena Robotisasi, Begini Penjelasan Lengkapnya

PT Pos Indonesia angkat bicara soal isu PHK terhadap karyawan seiring dengan program robotisasi yang tengah digencarkan perseroan.


Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

18 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN tahun anggaran 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 akan membengkak.


Bantah PHK Karyawan, PT Pos Indonesia: Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun Alami

18 hari lalu

Petugas menyortir paket barang yang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor Pos Bandar Lampung, Lampung, Kamis 13 April 2023. Menurut petugas kantor pos setempat memasuki pekan keempat jelang Lebaran pengiriman paket pos mengalami peningkatan hinga 50 persen lebih dibandingkan hari biasa dan diprediksi terus mengalami kenaikan. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Bantah PHK Karyawan, PT Pos Indonesia: Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun Alami

PT Pos Indonesia menyebut tak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.


Terkini: Serikat Pekerja Sebut Alasan di Balik Rencana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair

21 hari lalu

PT Pos Indonesia. ANTARA/M Agung Rajasa
Terkini: Serikat Pekerja Sebut Alasan di Balik Rencana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair

Wacana pemutusan hubungan kerja di lingkungan PT Pos Indonesia santer terdengar. Serikat Pekerja menyebutkan alasannya.


Wacana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja: Terkait Robotisasi

22 hari lalu

Mobil pengangkut barang menunggu pemuatan logistik di depan kantor Pos Indonesia Cabang Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Barang yang diangkut itu akan dibawa dan disortir di kantor pusat Pos Indonesia, Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Wacana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja: Terkait Robotisasi

PT Pos Indonesia dikabarkan akan melakukan PHK terhadap karyawan. Diduga terkait program penggunaan mesin robot dalam penyortiran barang.


Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

22 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

Apakah karyawan kontrak berhak dapat pesangon? Ketentuan dan cara menghitung pesangon diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.