Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu Ribuan Karyawan RAPP Di-PHK, Sebetulnya Apa yang Terjadi?

image-gnews
Sejumlah truk pengangkut kayu Akasia masih melintas di areal HTI PT RAPP di Pelalawan, Riau, Jumat,20 Oktober 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale
Sejumlah truk pengangkut kayu Akasia masih melintas di areal HTI PT RAPP di Pelalawan, Riau, Jumat,20 Oktober 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale
Iklan

TEMPO.CO, Pelalawan - Jalanan di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menjadi lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, kerap dilalui kendaraan pengangkut kayu saat disambangi Tempo pada Jumat, 20 Oktober 2017. Truk-truk itu membawa kayu akasia ke pabrik Estate Pelalawan untuk diproses menjadi pulp alias bubur kertas.

Dibanding jalan lintasnya yang ramai oleh truk, sejumlah lahan sisa penebangan, termasuk lokasi penanaman kembali justru nihil aktivitas. Puluhan kapal tongkang mini hanya bertengger di kanal yang mengelilingi lahan tanah gambut tersebut. Setiap tongkang sehari-harinya digunakan untuk memindahkan 4-5 ton kayu akasia dari lahan tumbuhnya menuju truk.

Baca: Menteri Siti Nurbaya Minta RAPP Taati Aturan

Di tepi kanal, banyak didirikan pendopo kayu sebagai lokasi istirahat para pekerja ladang penghasil kertas tersebut. "Sudah 3-4 hari terakhir kita kosong kegiatan," ujar seorang pekerja pengangkut kayu yang tak ingin disebut namanya pada Tempo, Jumat petang, 20 Oktober 2017.

Pekerja itu mengaku tak tahu menahu soal penghentian operasional oleh RAPP. Namun, pekerja tersebut membenarkan adanya arahan dari manajemen korporasi untuk menyetop produksi hingga waktu yang belum ditentukan.

Langkah RAPP itu menyusul peringatan keras dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melarang RAPP menanam kembali akasia dan eukaliptus di ekosistem lindung gambut.

Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto mengenai Pemanfaatan Hasil Kayu HTI periode 2010-2019 kemudian juga dibatalkan. "Katanya malah mau pindah (lokasi tanam kembali). Tapi, tak tahu bagaimana itu pindahnya, kami tunggu aja dulu," kata pekerja itu menambahkan.

Divisi pembibitan di pabrik RAPP pun tampak sepi pekerja, meski alat pengairan masih menyala. Salah satu penanggung jawab divisi tersebut, Chosa, menyebut pihaknya hanya mengairi pembibitan yang sudah berlangsung sebelum pembatalan RKU RAPP, pada 17 Oktober 2017. "Tak ada produksi per hari ini (20 Oktober 2017). Sejak 3 hari lalu juga produksi dikurangi ke 30-40 persen. Pengurangan dulu, hari ini total (berhenti)," tutur Chosa.

Chosa tak menampik adanya kabar pembekuan izin produksi perusahaan. Pemberitahuan dari manajemen RAPP pun disampaikan pada karyawan, namun tak secara tertulis. "Yang pasti stop produksi. Anggota kami sempat bertanya. Tapi sepanjang saya tahu, karena bibit kami tak sediakan lagi, penanaman berhenti."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Truk pengangkut yang hilir mudik itu pun, kata Chosa, hanya menyelesaikan pemindahan kayu akasia ke pabrik. Adapun proses di pabrik dilanjutkan sementara dengan sisa stok 300 ribu ton.

Soal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meminta RAPP agar menaati aturan seperti layaknya perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) berbasis lahan gambut lainnya.

Menteri Siti menyayangkan upaya pemerintah menertibkan RAPP agar taat aturan justru berkembang menjadi isu pencabutan izin yang mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat. Dalam keterangan sebelumnya RAPP menyebutkan ribuan karyawannya terancam diputus hubungan kerjanya (di-PHK) karena KLHK membatalkan izin operasi. Baca: KLHK Batalkan izin Operasi, 4.600 Karyawan RAPP Terancam Di-PHK

Sebab, kata Siti Nurbaya, meski RKU RAPP, bukan berarti KLHK mencabut izin secara keseluruhan. "Namun sayangnya yang berkembang justru perihal pencabutan izin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya," tuturnya.

Menurut Siti, yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. "Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut, jadi tidak ada masalah harusnya," kata Siti Nurbaya.

Jika benar RAPP sayang pada rakyat, menurut Siti Nurbaya, perusahaan harus patuh dan berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah. "Bisa berbahaya sekali jika semua perusahaan ingin berbisnis dengan aturan mereka dan bukan aturan pemerintah."

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

1 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

Kemenparekraf menilai perlunya kajian lebih dalam terhadap RPP Kesehatan karena berpotensi membawa dampak negatif bagi industri kreatif di Tanah Air.


Ini Risiko Boikot Produk Terafiliasi Israel, Salah Satunya PHK Massal

2 hari lalu

Forum Umat Islam berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (23/1). Mereka mengutuk serangan Israel ke jalur Gaza, Palestina, dan menyerukan boikot atas produk Amerika dan Israel.TEMPO/Wahyu Setiawan
Ini Risiko Boikot Produk Terafiliasi Israel, Salah Satunya PHK Massal

Ketua Apindo Shinta Kamdani menyatakkan boikot produk Israel dapat menimbulkan beberapa risiko besar. Apa saja?


Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

Berita terpopuler pada Selasa, 28 November 2023, dimulai dari Ketua Apindo yang berbicara soal dampak boikot produk berafiliasi Israel ke penjualan hi


Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

7 hari lalu

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.


Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

7 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

Kasus hukum yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dinilai bisa menggerus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.


Bicara Rencana Merger AP I dan AP II, Erick Thohir Klaim Tak Ada PHK Karyawan

7 hari lalu

Ilustrasi - Bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I. ANTARA/HO-Angkasa Pura I
Bicara Rencana Merger AP I dan AP II, Erick Thohir Klaim Tak Ada PHK Karyawan

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan setelah merger Angkasa Pura (AP) I dan II.


Citigroup Bakal PHK Massal Karyawannya, Bagaimana Dampaknya ke Citi Indonesia?

10 hari lalu

Logo Citigroup. topnews.in
Citigroup Bakal PHK Massal Karyawannya, Bagaimana Dampaknya ke Citi Indonesia?

Citigroup dikabarkan memulai PHK besar-besaran karyawannya mulai hari ini, Senin, 20 November 2023. Bagaimana dampaknya ke Citi Indonesia?


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

11 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


Daftar Perusahaan yang Lakukan PHK di 2023, Terbaru Rumah.com, Nestle dan Halodoc

14 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Daftar Perusahaan yang Lakukan PHK di 2023, Terbaru Rumah.com, Nestle dan Halodoc

Beberapa waktu lalu, Nestle dan Halodoc telah melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.


Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

14 hari lalu

Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

Ucapan selamat tinggal dari Rumah.com. Mulai tanggal 1 Desember 2023 kami akan berhenti beroperasi.