TEMPO.CO, Jakarta - Yusuf Mansur mengatakan pasrah menunggu hasil putusan Bank Indonesia mengenai izin isi ulang uang elektronik Paytren. Selain itu, pihaknya menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, timnya sedang mengurus izin sesuai dengan aturan. "Sekarang sudah tinggal laa hawla wa laa quwwatta illa billah karena seluruh proses dari kami sudah selesai, perbaikan, penyempurnaan, dari kami sudah selesai," kata Yusuf Mansur di D'Pedas Resto Fatmawati, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2017.
Dia menyebut terdapat dua izin yang sedang dalam proses menunggu hasil, yaitu izin Paytren Payment Gateway atau e-money dan izin Paytren Asset Management atau manajer investasi syariah.
"Dua-dua kami sudah laa hawla sekarang karena udah bukan lagi ada di kami bolanya, tinggal di regulator," ujarnya.
Yusuf Mansur berharap mendapat hasil yang baik, atau pada saat server base diberlakukan, mereka bisa ikut.
"Mudah-mudahan, ditunggu aja. Mudah-mudahan Oktober ini apa November, tapi kami pastikan tugas kami sudah selesai," kata Yusuf Mansur.
Sebelumnya, Bank Indonesia menghentikan sementara layanan isi ulang milik sejumlah e-commerce, di antaranya Paytren Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan layanan mereka dihentikan karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia.
"E-commerce yang ingin melakukan bisnis uang elektronik tentu harus meminta izin dari BI," kata Agus di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.
Agus menuturkan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.
Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut dinyatakan lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.