TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia tidak pernah menghalangi akses lembaga tersebut melakukan audit. "Saya tegaskan Menhan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi atau melarang BPK melaksanakan pemeriksaan," kata Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna di kantornya, Kamis, 12 Oktober 2017.
Agung berujar, sejak 2007 hingga 2017, BPK telah melakukan pemeriksaan di Kementerian Pertahanan lebih-kurang 27 kali, baik atas pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, maupun pemeriksaan kinerja. "Itu belum termasuk pemeriksaan di unit organisasinya," ucapnya.
Selama pemeriksaan itu berlangsung, kata Agung, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan tidak pernah menghalangi akses BPK melakukan pemeriksaan.
Memang, Agung menyatakan, ketika memilih beberapa sampel akun saat memeriksa laporan keuangan, BPK mengalami sedikit hambatan pemeriksaan. "Hambatan tersebut terkait dengan masalah dokumen, kemudian substantif, dan sebagainya. Kebetulan satu akun tersebut itu material," ujarnya.
Meski demikian, setelah BPK memberi penjelasan mengenai hambatan itu, permasalahan tersebut dapat diselesaikan. BPK akhirnya berhasil melakukan pengujian dan nilainya material.
BPK, kata Agung, meyakinkan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut untuk menjaga akuntabilitas. Dia juga percaya Kementerian Pertahanan bermaksud melindungi dalam rangka ketahanan nasional.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Dijanegara mengakui Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sempat melarang audit alat utama sistem senjata (alutsista). Tim audit BPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terkait dengan alutsista. Tim tersebut berada di bawah Anggota I BPK Agung Firman Sampurna.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Pak Jokowi, Ternyata Inilah Biang Pemicu Heboh Senjata Brimob