Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Honor Syahrini 100 Juta sebagai Selebgram, CITA: Harus Dipajaki

Reporter

Editor

image-gnews
Syahrini memakai selimut hermes.
Syahrini memakai selimut hermes.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram seperti  Syahrini, yang honornya bisa mencapai Rp 100 juta sekali menayangkan produk di akun Instagramnya, selama ini tidak dikenai pajak.  Pemerintah hanya mewajibkan para selebriti Instagram (selebgram)  melaporkan seluruh penghasilannya ke dalam surat pelaporan tahunan (SPT). Penghasilan dari kegiatan mereka mempromosikan barang atau jasa akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah tak seharusnya menerapkan metode self-assessment bagi para selebgram. Metode tersebut berarti wajib pajak harus menghitung, melaporkan, dan membayar kewajibannya sendiri. 

Baca Juga:

Baca Juga: Berapa Harga Pasang Iklan di Instagram Syahrini?

"Menurut saya harus dipungut, kalau tidak nanti sulit," kata Yustinus di Tjikini Lima, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017. Dia menuturkan, pemungut yang paling tepat adalah pemberi jasa untuk selebgram.

Direktorat Jenderal Pajak dinilai perlu bekerja  sama dengan pemilik barang atau jasa. Selain itu, sosialisasi juga penting.

Baca Juga:

Pendapatan para selebgram selama ini luput sebagai sumber pajak. Pasalnya, tak banyak selebgram yang tahu bahwa pendapatan mereka perlu dilaporkan. Yustinus mengatakan, meski pun mereka tahu, ada yang tidak mau melaporkannya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mempermudah pungutan pajak, Yustinus mengusulkan agar pemerintah segera membuat payment gateway. Pajak masyarakat bisa langsung dipotong saat bertransaksi melalui kartu debet atau kredit. "Jadi meringankan beban platform dan pelanggan," kata dia. 

Indonesia masih belum memiliki program tersebut. Cina dan Korea Selatan sudah memanfaatkan payment gateway untuk memotong pajak lewat kartu kredit dan debet. Malaysia pun kini tengah mengarah ke sana..

Yustinus mengatakan Indonesia tertinggal bukan karena tidak mampu. "Tapi karena beda domain," katanya. Domain registrasi berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Infomatika, domain moneter ada di Otoritas Jasa Keuangan, pajak di Direktorat Jenderal Pajak, dan ada pula domain perbankan. Menurut Yustinus perlu ada sinergi semua pihak agar payment gateway terlaksana.

Honor  Syahrini  sebagai selebgram diungkap adiknya Aisyah Rani ketika sang kakak menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan jemaah umroh oleh First Travel. Polisi memeriksa Syahrini karena ada dugaan ia diberangkatkan umroh menggunakan biaya Fisrt Travel sebesar Rp 1 miliar. Menurut Rani, kakaknya tidak bicara masalah bisnis dalam bekerja sama dengan First Travel. Syahrini lebih berorientasi pada ibadah karena ikut mempromosikan umrah.

Iklan


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada