TEMPO.CO, Jakarta - Pembelian emas batangan kini dikenakan pajak penghasilan. Hal ini tercantum dalam surat yang beredar di gerai Antam Logam Mulia.
Dalam surat itu tertulis pembelian logam mulia melalui PT Aneka Tambang unit Logam Mulia dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 22 atau PPh 22 (Pasal 2 ayat 1-h). Aturan itu efektif berlaku mulai 2 Oktober 2017.
Pembelian emas mulai dipungut pajak pembelian langsung pada saat transaksi. Tentu kutipan pajak itu bakal mencubit margin investasi yang diharapkan.
Mengutip pengumuman Antam, setiap transaksi pembelian logam mulia di semua cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22.
Bagi pelanggan yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 0,45 persen dan pelanggan yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 0,90 persen.
Ketentuan pajak tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2017. Sedangkan penerbitan PPh akan dilakukan dalam 30 hari dari transaksi.
PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
ALFAN HILMI | BISNIS