TEMPO.CO, Jakarta - PT Kal Star Aviation bakal memberikan keterangannya ihwal dicabutnya izin operasional maskapai tersebut pada Senin, 2 Oktober 2017. "Informasi mengenai Kalstar akan kami sampaikan senin besok," ujar Distributed Control System (DCS) Operator Kalstar Rizka Bio Patria kepada Tempo, Ahad, 1 Oktober 2017.
Terhitung kemarin, 30 September 2017, operasi penerbangan Kalstar dihentikan oleh Kementerian Perhubungan. Alasannya, regulator meminta maskapai penerbangan itu untuk membenahi permasalahan teknis, operasional, dan finansial yang membelit perusahaan itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan pencabutan izin operasional itu berlaku hingga masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan dengan baik. "Kami meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit," kata Agus dalam keterangan pers.
Koreksi dan audit yang harus dilakukan oleh Kalstar salah satunya adalah pembenahan finansial atau memperbaiki kinerja keuangan dengan menaikkan tingkat likuiditas. Kalstar juga dituntut menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
Selain itu, kata Agus, beberapa masalah yang kini dialami Kalstar, yakni adanya sebagian besar armada pesawatnya yang saat ini berhenti beroperasi dengan berbagai alasan, misalnya sedang dalam perawatan. Dengan demikian, Kalstar tidak bisa memenuhi peraturan mengenai persyaratan jumlah pesawat yang dioperasionalkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan berjadwal adalah 5 pesawat milik dan 5 pesawat yang dikuasai. Menurut Agus, dari 22 rute yang harus diterbangi Kalstar, hingga Jumat, 29 September 2017, hanya empat rute yang benar-benar diterbangi.
Menurut Agus, masalah-masalah tersebut dapat dipastikan mempengaruhi keselamatan penerbangan maskapai tersebut. "Apabila Kalstar berencana beroperasi kembali kami minta agar hal-hal yang kami sebutkan tadi untuk segera ditindak lanjuti," kata dia.
Selanjutnya, terkait dengan masyarakat yang sudah membeli tiket penerbangannya, Kementerian Perhubungan meminta Kalstar bertanggung jawab sesuai aturan. Manajemen Kalstar dituntut memberi solus, misalnya memberikan penerbangan pengganti memakai maskapai lain, mengganti uang tiket, atau melakukan negoisasi ulang kesepakatan dengan penumpang.
CAESAR AKBAR