TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso meminta PT PT Kal Star Aviation (Kalstar) untuk bertanggung jawab mengganti tiket para penumpangnya yang sudah terlanjut membeli untuk penerbangan di atas tanggal 30 September 2017. Hal ini menyusul pencabutan izin operasional maskapai tersebut per hari ini oleh Dirjen Perhubungan Udara.
“Manajemen Kalstar harus bisa memberi solusi,” ujar Agus dikutip dikutip dari siaran pers Kementrian Perhubungan, Sabtu, 30 September 2017.
Menurut ia, solusi yang bisa ditawarkan dapat berupa memberikan penerbangan pengganti memakai maskapai lain, mengganti uang tiket atau melakukan negoisasi ulang kesepakatan dengan penumpang.
Namun demikian Agus mengimbau kepada masyarakat yang sudah membeli tiket Kalstar agar tidak resah. Ia berjanji akan memantau memantau langsung proses pertanggungjawaban Kalstar terhadap penumpang sehingga tidak ada penumpang yang dirugikan.
Agus juga meminta pihak-pihak yang memiliki kaitan kerja sama dengan Kalstar, seperti misalnya pengelola bandara yang selama ini melayani operasional Kalstar, untuk menjaga suasana dengan kondusif dan memberi informasi yang kelas kepada masyarakat.
Lebih lanjut Agus mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk selalu menjaga tingkat keselamatan dengan memenuhi standar regulasi AOC yang dimiliki masing-masing maskapai, yakni 121 atau 135.
Pencabutan izin maskapai Kalstar oleh Ditjen Perhubungan Udara disebabkan masalah teknis, operasional dan finansial di tubuh perusahaan tersebut. Selain itu Kalstar dituntut untuk menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation ( CASR).
"Apabila Kalstar berencana akan beroperasi kembali kami minta agar hal-hal yg kami sebutkan tadi untuk segera ditindak lanjuti,” ujar Agus.
M JULNIS FIRMANSYAH