TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan kembali membekukan izin Akuntan Publik nakal. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan sejak 15 Maret 2007, izin Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan dibekukan selama dua tahun.Dalam siaran persnya, pembekuan izin itu karena akuntan publik tersebut melanggar standar profesional Akuntan Publik. Pelanggaran tersebut terkait pelaksanaan audit Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya untuk tahun buku berakhir 31 Desember 2004. Selain itu, akuntan publik tersebut juga melanggar pembatasan penugasan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apt Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan tahun 2004.Selama izinnya dibekukan, akuntan publik itu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Petrus juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan.Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.AGUS SUPRIYANTO
Berita terkait
Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka
1 detik lalu
Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka
Salah satu produk unggulan yang disukai oleh para pengguna Traveloka adalah fitur perlindungan Visa Traveloka.