Dinilai Terlalu Rendah, Batasan Bea Masuk Barang Diminta Direvisi

Reporter

Editor

Minggu, 17 September 2017 20:32 WIB

Pemimpin Redaksi Tempo English, Hermien Y. Kleden (kiri), Romo Greg Soetomo (dua kiri), Alissa Wahid (tiga kiri), Yustinus Prastowo (kanan), Muhamad Wahyuni Nafis (tiga kanan) saat acara bedah buku The Righteous Mind di Gedung Tempo, Jakarta, 26 Januari 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan batasan nilai bea masuk untuk impor barang yang dibawa penumpang dari luar negeri terlalu rendah. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010, disebutkan batasan itu sebesar 250 dolar AS per Individu dan 1000 dolar AS per keluarga.


Yustinus menilai sudah saatnya batasan nilai pabean tersebut ditinjau kembali. “Sudah saatnya ditinjau kembali seiring dengan inflasi, tingkat pendapatan dan penyesuaian daya beli masyarakat,” kata dia kepada Tempo, Sabtu, 16 September 2017.

Baca: April 2017, Penerimaan Bea-Cukai Sama dengan Tahun Lalu


Yustinus mengusulkan batasan nilai pabean dinaikan menjadi 2.000-2.500 dolar AS per individu dan 10.000 dolar AS per keluarga. “Wajibkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” kata dia.


Yustinus mengatakan PMK Nomor 188 Tahun 2010 memang sudah lama ada, namun kurang sosialisasi. “Mungkin penegakan hukum juga kemarin tidak menjadi fokus,” kata dia.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi juga mengatakan aturan itu sudah ada sejak lama. Bahkan, menurut dia, telah dilakukan sosialisasi untuk mengenalkan PMK nomor 188 tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh penumpang itu.


Advertising
Advertising

“Sudah ada talkshow di radio, acara televisi, penjelasan melalui media sosial, hingga aplikasi di Android mengenai cara menghitung bea masuk untuk barang penumpang,” ujar Heru, Ahad, 17 September 2017.


Sebelumnya, sempat viral sedikitnya dua video dan berita acara mengenai penarikan bea masuk penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas 250 dolar AS oleh petugas Ditjen Bea Cukai.

Dalam salah satu video, tampak petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta memeriksa dua orang penumpang warga negara Indonesia yang datang dari Singapura. Mereka membawa sebuah tas bermerek yang masih terbungkus rapi.

Saat diperiksa, petugas mendapati bahwa harga tas tersebut lebih tinggi dari batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk, yakni 250 dolar AS per penumpang atau 1.000 dolar AS per keluarga. Petugas lantas mengenakan bea masuk pada penumpang tersebut.


Penumpang itu lantas berargumen pada petugas mempertanyakan aturan pengenaan bea masuk tersebut. Dia berujar sebelumnya tidak pernah dikenakan biaya masuk untuk barang yang dibawanya.

Pasalnya, menurut penumpang tersebut, tas itu akan digunakannya sendiri dan bukan untuk dijual kembali, sehingga semestinya tidak dikenakan bea masuk. "Kalau beli banyak, mungkin oke. Kalau satu masa kena bea juga?" kata dia.

Penumpang itu kemudian diarahkan untuk bertemu petugas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk diperlihatkan soal aturan dan dihitung besar biaya masuk barang yang harus disetorkannya.

Saat bertemu petugas PDTT, sang penumpang ditagih biaya masuk dan pajak dengan total sebesar Rp 5,4 juta dengan rincian 15 persen bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar 10 persen. Pada mulanya, dia keberatan dan sempat menawar agar biaya yang perlu dibayar bisa lebih murah. Namun akhirnya dia bersedia membayarnya.


ROSSENO AJI NUGROHO | CAESAR AKBAR | ALFAN HILMI


Berita terkait

Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

23 Maret 2020

Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

Izin impor alat-alat medis untuk penanganan virus corona diproses satu pintu melalui BNPB.

Baca Selengkapnya

Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Panduan dari Bea Cukai

7 Desember 2019

Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Panduan dari Bea Cukai

Pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor dan wajib menaati aturan salah satunya dari bea cukai.

Baca Selengkapnya

Selain Tekstil,Impor Aluminium Foil Juga Kena Bea Masuk Safeguard

4 November 2019

Selain Tekstil,Impor Aluminium Foil Juga Kena Bea Masuk Safeguard

Pemerintah kini mengenakan bea masuk safeguard untuk impor aluminium foil.

Baca Selengkapnya

iPhone 11, Barang Favorit yang Paling Banyak Dibawa Jastiper

28 September 2019

iPhone 11, Barang Favorit yang Paling Banyak Dibawa Jastiper

iPhone 11 merupakan produk impor favorit yang paling banyak dititip beli lewat jasa jastiper.

Baca Selengkapnya

Tak Bayar Bea Masuk dan Pajak, Jastiper Biasa Datang dari Sini...

27 September 2019

Tak Bayar Bea Masuk dan Pajak, Jastiper Biasa Datang dari Sini...

Memesan barang dengan jasa titip lewat jastiper biasanya lebih murah karena mereka tak membayar bea masuk dan cukai sesuai ketentuan.

Baca Selengkapnya

Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 M

27 September 2019

Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 M

Sampai September 2019, aparat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta berhasil memergoki 422 jastiper yang melanggar ketentuan.

Baca Selengkapnya

Tarif Bea Masuk Impor Produk Hortikultura Akan Dinaikkan

4 September 2019

Tarif Bea Masuk Impor Produk Hortikultura Akan Dinaikkan

Pemerintah tengah menggodok kebijakan untuk menaikkan tarif bea masuk atau impor untuk produk holtikultura

Baca Selengkapnya

Sebanyak 6.704 Produk Indonesia Bebas Tarif Bea Masuk ke Chile

6 Agustus 2019

Sebanyak 6.704 Produk Indonesia Bebas Tarif Bea Masuk ke Chile

Chile akan membebaskan tarif bea masuk 6.704 produk asal Indonesia mulai 10 Agustus 2019 mendatang.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Minta Jepang Bebaskan Bea Masuk Produk Perikanan RI

29 Januari 2019

Susi Pudjiastuti Minta Jepang Bebaskan Bea Masuk Produk Perikanan RI

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta pemerintah Jepang menghapus tarif impor untuk produk-produk perikanan asal Indonesia.

Baca Selengkapnya

Saran Indef untuk Tekan Defisit Transaksi Berjalan

12 November 2018

Saran Indef untuk Tekan Defisit Transaksi Berjalan

Indef menyarankan salah satu cara yang paling signifikan untuk menekan defisit transaksi berjalan dengan menaikkan bea masuk produk pangan.

Baca Selengkapnya