Satu Pena Minta Pemerintah Sosialisasikan Aturan Pajak Penulis

Reporter

Editor

Erwin prima

Sabtu, 9 September 2017 23:38 WIB

Ilustrasi lemari buku. brianwhitecarpentry.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Penulis Indonesia (Satu Pena) meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mensosialisasikan penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen bagi penulis.

Baca: Ditjen Pajak: Tidak Ada Pembedaan Pajak Penulis dan Artis


Satu Pena, dalam keterangan pers hari ini, mengatakan masih banyak penulis yang ditolak menggunakan NPPN karena ada perbedaan pemahaman dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak penulis. Satu Pena menganggap pemahaman mengenai NPPN bagi pendapatan penulis belum merata ke seluruh KPP.

Selain untuk KPP, sosialisasi ini juga dianggap penting untuk banyak penulis yang juga belum mengetahui kebijakan NPPN tersebut. Akibatnya, banyak dari mereka yang belum sempat memasukkan syarat-syarat berupa surat pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP. Untuk itu Satu Pena meminta masa transisi hingga satu tahun pajak.


Satu Pena mengusulkan agar semua penulis yang memenuhi syarat dapat menggunakan NPPN 50 persen pada pelaporan pajak yang akan datang (di tahun 2018 untuk tahun pajak 2017). Caranya adalah dengan memberikan surat pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum atau pada saat pelaporan pajak penghasilan.

Satu Pena juga meminta pemerintah untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) untuk semua buku. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.011/2013, buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Satu Pena meminta pembebasan pajak tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi buku pelajaran dan agama, tetapi juga semua jenis buku.

Sebelumnya pada 5 September 2017 novelis Tere Liye mengeluhkan pajak penghasilan penulis yang dinilainya terlampau tinggi dibandingkan dengan pengusaha maupun profesi lainnya. Ia mengeluhkan penghasilan penulis yang disebut sebagai royalti sehingga tidak bisa dihitung dengan NPPN.

Dua hari kemudian, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat terkait penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50 persen bagi pendapatan penulis. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah.


Dalam surat yang diterbitkan pada 7 September 2017 itu dijelaskan besarnya NPPN bagi penulis adalah 50 persen dari penghasilan bruto, baik honor ataupun royalti yang diterima dari penerbit.

Dalam surat dengan nomor S-639/PJ.03/2017 itu disebutkan penghasilan penulis dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan beberapa syarat. Pertama wajib pajak memiliki penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar. Kedua, wajib pajak memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.


Baca: Begini Hitung-hitungan Pajak yang Dikeluhkan Tere Liye


Advertising
Advertising

Ketiga, wajib pajak diharuskan melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-4/PJ/2009. Di akhir surat tersebut disebutkan penghasilan bruto itu meliputi semua penghasilan, termasuk royalti dari hak cipta yang dimiliki penulis.


ALFAN HILMI

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

6 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

32 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

32 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

35 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

37 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

38 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

46 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.

Baca Selengkapnya