Penanam Modal Baru Dapat Insentif Pajak

Reporter

Editor

Rabu, 3 Januari 2007 18:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memberi insentif pajak bagi penanaman modal baru di bidang dan daerah tertentu. Insentif ini, menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, lebih menarik ketimbang fasilitas tax holiday. Sedianya, insentif pajak ini diberlakukan sejak Juni 2006. Namun, meski terlambat, pemerintah mengharapkan, insentif ini akan mendorong investasi lebih pesat sehingga lapangan kerja terbuka luas. “Fasilitas ini untuk penanaman modal baik asing maupun dalam negeri," papar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution saat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu, di Jakarta, Rabu (3/1). Menurut dia, insentif ini menarik karena memberikan empat keringanan sekaligus kepada investor. Fasilitas itu adalah pertama, pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal dibebankan selama enam tahun, atau lima persen per tahun. Kedua, fasilitas penyusutan dan amortisasi dipercepat terhadap aktiva tetap yang dibeli perusahaan. Ketiga, pengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri lebih rendah, yaitu 10 persen. Biasanya, kata Darmin, mereka dipungut PPh 20 persen. Keempat, kompensasi kerugian lebih dari lima tahun, tapi tak lebih dari sepuluh tahun. Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Sahala Lumban Gaol menambahkan, ada 15 bidang usaha tertentu dan sembilan bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang beroleh insentif. Proses penetapannya sudah dibahas lama dengan departemen teknis. Namun, untuk menjamin efektifitasnya, pemerintah akan memonitor selama setahun. Darmin melanjutkan, investasi baru tidak otomatis beroleh insentif. Fasilitas ini mensyaratkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pasar Modal dan proses verifikasi dari Departemen Keuangan sebelum diberikan. "Juga perlu Keputusan Menteri Keuangan," ujarnya. Fasilitas pajak ini tidak akan diberikan pada kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). “Untuk kawasan ini sudah ada fasilitas pajak sendiri,” kata Darmin lebih lanjut. Setelah mendapat fasilitas ini, dia menegaskan, wajib pajak dilarang menggunakan aktiva tetap perusahaan untuk tujuan selain yang diberikan. Mereka juga tak boleh mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapat fasilitas ini. “Jika melanggar, fasilitas ini akan langsung dicabut,” ujar Darmin. AGUS SUPRIYANTO/ANTON APRIANTO

Berita terkait

Kelompok G7 Sepakat Tarik Pajak Minimum Global 15 Persen dari Perusahaan Raksasa

6 Juni 2021

Kelompok G7 Sepakat Tarik Pajak Minimum Global 15 Persen dari Perusahaan Raksasa

Negara Kelompok G7 sepakat untuk menarik pajak minumum global yang lebih tinggi pada bisnis multinasional seperti Google, Facebook, Apple, dll

Baca Selengkapnya

Perusahaan di Bangladesh yang Merekrut Transgender Bakal Dapat Diskon Pajak

4 Juni 2021

Perusahaan di Bangladesh yang Merekrut Transgender Bakal Dapat Diskon Pajak

Pemerintah Bangladesh berencana memberikan keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan transgender.

Baca Selengkapnya

Inggris Akan Menaikkan Pajak Perusahaan untuk Bantu Anggaran Covid-19

21 Februari 2021

Inggris Akan Menaikkan Pajak Perusahaan untuk Bantu Anggaran Covid-19

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak akan menaikkan pajak perusahaan untuk membayar perpanjangan skema bantuan Covid-19 dalam anggaran bulan depan

Baca Selengkapnya

Inggris Mau Kenakan Pajak ke Perusahaan yang Untung Banyak Selama Covid-19

7 Februari 2021

Inggris Mau Kenakan Pajak ke Perusahaan yang Untung Banyak Selama Covid-19

Inggris berencana mengenakan pajak kepada ritel dan perusahaan teknologi yang labanya melonjak selama pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Proyek Gas Tiung Biru Setor Pajak Rp 8,08 Triliun

26 April 2019

Proyek Gas Tiung Biru Setor Pajak Rp 8,08 Triliun

Setoran pajak proyek gas Tiung Biru, Bojonegoro ini merupakan yang terbesar di lingkungan proyek Migas.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

10 Mei 2018

Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

Petugas pajak tersebut dikenai sanksi skorsing dari KKP Pratama Bangka.

Baca Selengkapnya

Bertemu Jokowi, Kadin Usul Kemudahan Audit Pajak

27 Oktober 2017

Bertemu Jokowi, Kadin Usul Kemudahan Audit Pajak

Pengurus Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Indonesia bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016  

20 Maret 2017

Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016  

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera meminta Google Asia Pacific Pte Ltd menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2016.

Baca Selengkapnya

Dongkrak Pajak dari Sektor Perikanan, Begini Kiat Sri Mulyani

14 Maret 2017

Dongkrak Pajak dari Sektor Perikanan, Begini Kiat Sri Mulyani

Sri Mulyani mengaku selama ini mungkin koordinasi antar
lembaga pemerintah memang harus diperbaiki.

Baca Selengkapnya

Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook  

23 November 2016

Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook  

Walau tidak miliki kantor di Indonesia, Facebook dinilai sebagai perusahaan over the top (OTT) yang mengambil keuntungan di Indonesia.

Baca Selengkapnya