Gula Tebu Konsumsi Tak Lagi Kena PPN

Reporter

Kamis, 24 Agustus 2017 20:33 WIB

Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur 13 kebutuhan pokok yang tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10 persen. Gula tebu untuk konsumsi tanpa tambahan perasa dan pewarna masuk dalam kategori tersebut. "Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat," dikutip dari pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2017.

Adapun 13 komoditas yang tidak dikenakan pungutan PPN yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, bumbu, dan gula konsumsi. Aturan ini menganulir Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok atas impor dan penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang penyerahan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai dinyatakan tidak berlaku.

Baca: Sri Mulyani Diminta Bebaskan PPN Gula Petani

Sebelumnya, petani tebu mengeluhkan pengenaan PPN untuk komoditas gula pasca putusan Mahkamah Agung yang meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 untuk memperluas barang kena pajak produk pertanian, termasuk tebu. Selanjutnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang uji materi Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan tidak hanya 11 jenis barang kebutuhan pokok yang dapat dikenakan pajak pertambahan nilai. Sebelas jenis komoditas seperti beras, gabah, telur, buah, dan sayuran tersebut dianggap hanya contoh.

Simak: Pemerintah Diminta Bebaskan PPN Untuk Gula Tani

Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia, Soemitro Samadikoen mengatakan pengenaan PPN terhadap gula mengakibatkan pedagang mematok harga pokok petani serendah mungkin. Apalagi, kata Soemitro, harga eceran tetap yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 12.500 membuat pendapatan petani semakin anjlok. "Akhirnya pedagang membebankan PPN itu ke petani," kata dia.

Selama ini, kerugian petani terjadi karena bibit yang kurang berkualitas sehingga kadar gula yang dihasilkan (rendemen) rendah, serta penurunan produksi. Rata-rata rendemen hanya 6,5 persen dengan produksi 80 ton per hektar. Agar petani untung, rendemen minimal harus 10 persen, dengan produksi 100 ton per hektare.

Sekretaris Jenderal APTRI, Nur Khabsyin mengatakan pembatalan pengenaan PPN untuk gula tebu akan mendongkrak harga gula petani. "Kami yakin dengan terbitnya PMK ini harga akan merangkak naik di atas Rp 10 ribu per kilogram," kata dia.

APTRI juga meminta Kementerian Perdagangan segera menaikkan harga eceran tertinggi gula pasir Rp 14 ribu per kilogram, serta merevitalisasi pabrik gula agar mampu menaikkan kualitas rendemen.

PUTRI A

Berita terkait

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

14 menit lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

18 menit lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

16 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

21 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

23 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya