Foto udara pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Sumatera Utara, 6 Mei 2017. ANTARA/Irsan Mulyadi
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyatakan pembebasan lahan proyek jalan tol Medan-Binjai hampir rampung. Hingga Juni ini, lahan yang sudah dibebaskan untuk jalan tol sepanjang 25,4 kilometer tersebut sudah mencapai 90,95 persen.
Menurut data KPPIP, pembebasan lahan Seksi 1 atau ruas jalan tol Tanjung Mulia-Helvetia baru mencapai 67,49 persen. Untuk Seksi 2 atau ruas jalan tol Helvetia-Semayang sudah mencapai 98,38 persen. Adapun Seksi 3 atau ruas jalan tol Semayang-Binjai telah mencapai 99,41 persen.
Kepala Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo berujar masalah pembebasan lahan membuat pengoperasian jalan tol tertunda. Tahap konstruksi pun terhambat. "Pengerjaan menjadi lebih panjang. Akibatnya, biaya membengkak," ujar Wahyu dalam rilisnya, Kamis, 22 Juni 2017.
Hingga kini, di Seksi 1, antara lain di Desa Tanjung Mulia, ada tiga bidang tanah yang masih sengketa. Di Seksi 2, ada lima bidang tanah yang belum bebas lantaran masih menunggu kecocokan ganti rugi. Adapun di Seksi 3, ada enam bidang tanah yang belum dibebaskan.
Untuk mengurai masalah itu, KPPIP telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pertahanan Nasional. Hasilnya, Pemprov Sumatera Utara berjanji akan berkomunikasi dengan warga secara intensif. Sedangkan BPN akan mendalami status tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Wahyu, baru ruas jalan tol di Seksi 2 dan Seksi 3 yang bisa beroperasi pada akhir tahun ini. Kedua seksi itu juga dinilai bisa digunakan untuk jalur mudik Lebaran 2017. "Sudah bisa digunakan meskipun di Seksi 2 masih ada ruas yang belum dibeton, masih lapisan pasir dan batu," tuturnya.
Proyek jalan tol Medan-Binjai adalah bagian dari Trans-Sumatera. Nilai investasi proyek yang digarap PT Hutama Karya ini mencapai Rp 1,57 triliun. Jalan tol tersebut dibangun untuk mendukung lalu lintas barang dan orang antara Medan dan Binjai serta mengurangi beban pada jalur yang sudah ada.